Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menganggap keluhan sejumlah mantan pejabat Pemprov DKI yang tidak menerima gaji dan uang pensiun sebagai sikap yang berlebihan. Sejumlah mantan pejabat yang dicopot dan dipensiunkan paksa pada awal Juli 2018 lalu mengaku tidak menerima gaji dan uang pensiun per 1 Agustus 2018.
"Berlebihan itu, berlebihan," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Senin (6/8).
Sandiaga berjanji akan mengecek hal itu ke Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan memastikan hak-hak para mantan pejabat itu terpenuhi.
"Nanti saya coba cek ke Pak Sekda. Tapi semestinya semua dalam proses dan hak-hak mereka pasti akan kita penuhi," tambahnya.
Sandiaga membantah adanya ketidakjelasan status dari mantan pejabat yang dipensiunkan. Selain itu, pejabat yang distafkan menurutnya bisa mengikuti seleksi jabatan terbuka yang akan digelar.
"Kalau yang sudah pensiun ya pensiun. Kalau yang belum ya lagi menunggu, nanti sebetulnya begitu ada promosi terbuka seperti yang disampaikan Pak Gubernur, mereka juga bisa ikuti," ujar Sandiaga.
Dia menjanjikan para pejabat yang distafkan memiliki kesempatan yang sama dengan pejabat lainnya untuk mengikuti seleksi jabatan.
"Sekarang ini kita coba koordinasi dengan Pak Sekda. Mereka ini tentunya berprestasi dan sudah eselon dua, jadi pada intinya kita lakukan penyegaran dan pada saatnya nanti begitu promosi terbuka mereka juga akan diberikan kesempatan yang sama," tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tinia Budiati mengaku tidak lagi menerima gaji dan tunjangan per 1 Agustus 2018 setelah dirinya dipensiunkan secara paksa oleh Gubernur Anies Baswedan. Selain itu, Tinia juga belum menerima uang pensiun lantaran pencopotannya masih dalam perkara setelah diselidiki Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tinia pun merasa statusnya kini tidak jelas.
“Sementara pensiun belum bisa diproses karena masih dalam perkara. Sehingga BKN belum berani memproses sebelum ada rekomendasi. Ya kami belum jelas, ” kata Tinia, Kamis (2/8) lalu.
Selain itu, Tinia sebelumnya merupakan pejabat dengan pangkat Eselon II yang berdasarkan Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN baru memasuki masa pensiun saat usia 60 tahun. Saat ini usia Tinia masih 58 tahun. Hal serupa juga dialami oleh Mantan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi. Anas juga mengaku tidak menerima gaji maupun uang pensiun per 1 Agustus lalu. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved