Ketahuan Pakai Sabu, 2 Oknum Pilot Ditahan

Tosiani
05/8/2018 18:12
Ketahuan Pakai Sabu, 2 Oknum Pilot Ditahan
(Ilustrasi)

DUA orang oknum Pilot harus mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Dua oknum pilot itu yakni GS dan BC. Masing-masing oknum pilot tersebut berasal dari maskapai dalam dan luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang di pimpin AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

"Dua oknum tersebut ditangkap di Depan pintu masuk parkir VIP Angkasa pura II Bandara Halim Perdana Kusuma,"kata Argo, Minggu (5/8).

Dijelaskan Argo, GS merupakan Pilot Regent maskapai Bangladesh. Sementara BC, merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan, penguji simulator. "Dia juga BKO menjadi pilot di salah satu maskapai Indonesia," ungkapnya.

Menurut Argo, bagi siswa yang lulus sekolah penerbang harus mendaftar lagi ke maskapai dan akan diuji lagi dengan tahap ujian teori, simulator dan real flight.

"Yang bersangkutan punya peran dalam kelulusan sekolah penerbang, uji simulator dan real flight semua pilot Indonesia maskapai dalam dan luar negri," paparnya.

Dirumah GS, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan dan di kediaman BC, Cipayung, Jakarta Timur didapati barang bukti berupa satu buah klip bening berisi sabu dengan berat brutto 0,8 Gram, ID Card atas nama BC, Hp Blackberry Hitam, Hp Samsung Hitam, satu set alat hisap sabu.

Bukti lainnya berupa 3 lembar alumunium foil bekas, ID Card Regent Airways dengan Nomor RA-1329 atas nama GS, Kantong hitam berisi Bekas tutup botol Aqua warna biru terdapat sedotan warna putih, Kotak bekas tempat sikat gigi Formula berisi sedotan dan pipet kaca.

Sementara itu, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan awalnya ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa GS dan BC akan melakukan transaksi sabu.

"Selanjutnya team melakukan pengecekan dan melihat kedua tersangka sedang melakukan transaksi, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti seperti di atas." Jelas AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Hasil introgasi BC, barang haram tersebut didapat dari GS yang sebelumnya melakukan komunikasi via WhatsApp untuk menunggu kedatangan GS. Adapun, hasil introgasi GS, sabu 2 gram dibeli seharga Rp 3,2 juta dari “G” yang seorang DPO. GS sudah tiga kali memberikan ke BC setiap melakukan tes simulator yang diuji oleh BC.

Kedua oknum pilot diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya