Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIT Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Depok telah merampungkan pemeriksaan kasus penganiayaan disertai perkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas di Kota Depok. Kepala Subnit PPA Polres Kota Depok Inspektur II Tamar Bekti mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan disertai perkosaan terhadap M, 37, gadis disabilitas yang dilakukan oleh tersangka Tatang Ibrahim, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
"Setelah dianggap cukup oleh penyidik, berkas kasus penganiayaan disertai perkosaan terhadap gadis disabilitas akhirnya kita limpahkan ke kejaksaan," kata Tamar kepada Media Indonesia di Kantor Unit PPA Polres Kota Depok, Kamis (2/8).
Dikatakan Tamar, pihaknya melimpahkan BAP dan tersangka Ibrahim setelah dinyatakan cukup dan lengkap oleh jaksa. “Sekarang tersangka resmi jadi tahanan kejaksaan. Tersangka pun juga telah dipindahkan dari tahanan Polres Kota Depok ke Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, Kota Depok, “ papar Tamar.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (5/4) lalu pukul 20.30 WIB. Berawal saat korban sedang duduk di depan rumahnya di Kampung Kelapa Dua RT 006 RW 09 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Melihat korban seorang diri di depan rumah dan kondisi lingkungan yang sepi, tersangka menghampiri dan mengajak ke rumahnya yang berjarak 40 meter dari rumah korban. Korban pun tidak keberatan karena mengenali tersangka.
Saat di rumah, tersangka mengeluarkan jurus untuk merayu korban. Jurus yang dikeluarkan yakni mengiming-iming untuk memberikan sejumlah uang dan sebagainya. Seusai mengeluarkan jurusnya, tersangka kemudian menyuruh korban melucuti pakaiannya untuk melakukan hubungan badan. Namun ajakan tesebut ditolak korban
Sambil menangis, korban berusaha kabur pulang ke rumahnya tapi tak berhasil lantaran dirinya dihalang-halangi oleh tersangka. Tersangka yang murka menghajar korban hingga babak belur sampai tak sadarkan diri. “Saat tidak sadarkan diri itulah tersanga melakukan perkosaan, “ sebut Tamar.
Anwar Sanusi, orang tua korban dan warga Kampung Kelapa Dua RT 006 RW 09 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok melaporkan tersangka ke PPA Polres Kota Depok. Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP ancamanya penjara selama-lamanya 12 Tahun (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved