Mobil Yang Ditumpangi Difabel, Imun Aturan Ganjil-Genap

Nicky Aulia Widadio
02/8/2018 19:43
Mobil Yang Ditumpangi Difabel, Imun Aturan Ganjil-Genap
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan setiap kendaraan yang ditumpangi penyandang disabilitas dibolehkan melintasi kawasan ganjil-genap tanpa dikenakan sanksi tilang.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018. Pada pasal 4, tercancum bahwa terhadap mobil yang membawa masyarakat disabilitas tidak diberlakukan sistem ganjil genap.

“Ada pengecualian untuk itu (disabilitas). Karena kita tahu bahkan dia harus pakai mobil ke kantor dan mobil itu tidak bisa gonta-ganti. Mobil sudah dirancanf khusus untuk bisa dipakai disabilitas. Jadi pakai kursi roda, tapi pakai mobil karena itu untun disabilitas tidak kena aturan itu,” kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Anies berencana memberi stiker khusus untuk mobil yang membawa penyandang disabilitas. Namun untuk saat ini, kendaraan penyandang disabilitas yang diberhentikan oleh petugas karena melintas di tanggal yang tidak sesuai plat nomor, maka dibolehkan melanjutkan perjalanan tanpa ditilang.

“Saya sudah diskusi. Nanti dia kasih stiker khusus yang diberikan kepada penyandang disabilitas. Sekarang ini kalau dia disabilitas dan diberhentikan bisa jalan,” kata Anies. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya