LIMA Orang penyidik diduga melakuan pemerasan terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup tersangka melakukan suap kepada penyidik maka akan diproses oleh Dittipikor Bareskrim Polri.
Pada saat penangkapan tersangka Jodi membujuk penyidik agar tidak diproses dengan janji tersangka akan memberikan uang dengan kesepakatan Rp5 miliar.
Saat itu baru bisa dipenuhi Rp3 miliar dalam bentuk dolar Amerika sebesar US$8000 dan emas batangan seberat 4 kilogram. Namun tersangka langsung mengadukan peristiwa ini ke Propam Mabes Polri dengan sangkaan penyidik melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Adapun lima orang penyidik yang diduga melakukan tindakan suap terhadap pelaku narkoba ini adalah PN, SR, AH, GR, dan KJ.
Peristiwa itu bermula pada 27 Februari lalu saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba atas nama Jodi yang berprofesi sebagai Owner karaoke Fiks dan Hesti sebagai karyawan. Keduanya ditangkap di lokasi karaoke di Bandung dengan barang bukti yang telah disita berupa 70 butir ekstasi, 20 gram sabu dan beberapa gram pil happy. Saat proses penyidikan Dittipidnarkoba Breskrim Polri, dugaan penyuapan itu terjadi. (Q-1)