Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pemerkosaan yang menimpa seorang gadis usia 15 tahun di Jambi mendapat sorotan banyak pihak. Pasalnya, gadis tersebut dipenjara 6 bulan lantaran telah mengugurkan kandungan hasil pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya.
"Fakta hukumnya korban melakukan aborsi. Itu kan menghilangkan nyawa juga. Hukum harus tegak. Tetapi ada lex specialis karena masih dibawah umur," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/8).
Ia menjelaskan, tidak ada UU yang melegalkan aborsi bagi korban perkosaan. Kecuali, ada situasi darurat dimana jika tidak diaborsi maka akan menghilangkan nyawa ibu.
"Kalau misal legal, tidak mungkin. Itu darurat, apabila tidak diaborsi menghilangkan nyawa ibunya.Kasus di Jambi semua criminal justice system, baik kepolisian, kejaksaan serta Pengadilan memvonis itu perbuatan melawan hukum. Dari Mabes Polri itu fakta hukum yang ada. Kita akan mempelajari fakta-fakta yang ada di Polres Jambi," pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved