DPRD DKI Jakarta sempat bersemangat untuk mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun, ketika dua anggotanya diperiksa intensif oleh Bareskrim, diakui cukup menganggu semangat HMP tersebut.
"Sedikit banyak berpengaruh. Tapi tidak terlampau menganggulah," kata Wakil Ketua DPRD M Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Walau demikian, Taufik menjelaskan HMP tetap berjalan. Namun, HMP membutuhkan proses yang telaten. Sebab, penggunaan hak tergantung anggota masing-masing dan tidak bersifat wajib.
"HMP dalam politik perlu ada kesabaran. Kan HMP, haknya dewan. Pelaksanaan hak itu tidak wajib secara konstitusional. Jadi perlu ada kesabaran meyakinkan orang. Karena HMP haknya individu. HMP itu bukan berarti pemakzulan," tukas Taufik.
Politikus Gerindra itu menegaskan, pihaknya tetap akan menggalang HMP tersebut agar terus bergulir. HMP bukan berarti memakzulkan sang gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut.
"Ya, kita mau kasih tahu kalau HMP, enggak harus pemakzulan. Ini kita mesti diskusikan. HMP kan bisa, dia peringatan. Kalau orang dinyatakan bersalah, kita cuma kasihan orang itu. Saya enggak mau digantung-gantung," ujar dia.
Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana atau Lulung sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim. Pemeriksaan itu terkait kasus uninterruptible power supply (UPS). Lulung termasuk sosok yang mendukung HMP.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan sudah menyatakan tidak mendukung HMP tersebut. (Q-1)