KASN: Pensiun Dini 10 Pejabat Pemprov DKI di Luar Aturan

Selamat Saragih
31/7/2018 20:46
KASN: Pensiun Dini 10 Pejabat Pemprov DKI di Luar Aturan
(Ilustrasi)

KOMISIONER Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Made Suwandi, mempertanyakan, dasar hukum ?Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan ?pencopotan terhadap 10 pejabat Pemprov DKI. Sebab, ke-10 pejabat itu dicopot dengan alasan memasuki masa pensiun. Padahal mereka belum semua memasuki masa pensiun.

"Sepuluh orang yang di-pensiun-kan. Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatakan, kalau Peraturan BKN, 15 bulan pegawai ASN sebelum pensiun sudah diproses berarti nanti batas usia pensiunnya (BUP) ketika dia berumur 60 tahun," kata Made, di Jakarta, (31/7).

Made mencontohkan mantan Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, yang diberhentikan pada 5 Juli 2018. Menurut Made, Bambang seharusnya baru pensiun pada 1 Oktober 2018 sesuai surat dari Badan Kepegawaian Nasional.

Karena itulah, KASN akan melaporkan Pemprov DKI kepada Presiden jika tidak menindaklanjuti rekomendasi dari KASN.

"Harusnya dia pensiunnya 1 Oktober sertijabnya. Tapi kemudian dia diberhentikan sekarang. Artinya kalau dia diberhentikan sekarang berarti ada kesalahan berat yang dilakukan sebagai wali kota. Jadi kan penalti ada hukuman sanksi berat. Kalau sanksi berat apa salahnya? Mana BAP (berita acara pemeriksaan)-nya?" tanya Made.

Dia menjelaskan, pejabat yang mendekati masa pensiun, bukan berarti bisa diberhentikan dari jabatannya secara semena-mena. Pencopotan jabatan tetap harus mengikuti surat keputusan pensiun BKN dan BUP 60 tahun untuk pejabat eselon II.

Made juga mempertanyakan penjelasan Pemprov DKI yang awalnya beralasan pencopotan karena kinerja, tetapi belakangan mengaku karena usia pejabat itu memasuki masa pensiun.

"Kami nanya konsistensi nih, antara surat DKI yang lama mengatakan kinerja kurang bagus, nah kinerja masalah apa. Nah sekarang pensiun. Nah ini yang benar yang mana nih?" kata Made.

Terkait langkah memensiunkan pejabat yang berusia di bawah 60 tahun, Gubernur DKI, Anies Baswedan, memiliki tafsiran sendiri, bukan berdasarkan aturan negara.

Jadi jangan dibalik logikanya. Logikanya adalah semua berhenti usia 58, bila menjabat maka bisa diperpanjang sampai 60 tahun karena itu jabatan itu bisa bergeser," ujar Anies ,di Balai Kota DKI Jakarta, pada 17 Juli 2018.

"Pensiun itu pada usia 58 tahun, salah kalau orang mengira pensiun PNS itu usia 60 tahun," kata Anies. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya