Pelanggar Ganjil Genap Ditilang Mulai Besok

Nicky Aulia Widadio
31/7/2018 18:55
Pelanggar Ganjil Genap Ditilang Mulai Besok
(MI/ARYA MANGGALA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap selama Asian Games. Pergub itu akan menjadi landasan hukum pemberian sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap mulai Rabu (1/8).

"Pergub sudah diundangkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah ketika dihubungi, Selasa (31/7).

Andri menuturkan penindakan dengan sanksi tilang akan langsung diterapkan setiap Senin sampai Minggu pukul 06.00 hingga 21.00 di sejumlah ruas jalan arteri mulai 1 Agustus hingga 2 September 2018, saat perhelatan Asian Games 2018 berakhir. Rambu-rambu di kawasan ganjil genap sudah terpasang, juga dilengkapi dengan rambu portable.

Berdasarkan pemetaan Dishub bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, ada 50 titik yang dijaga petugas. Sebanyak 394 petugas akan disiagakan untuk dua shift.

"Setiap hari petugas akan bersiaga," kata Andri.

Uji coba pelaksanaan ganjil genap telah dilaksanakan sejak 2 Juli 2018 lalu. Pada 2 Juli hingga 17 Juli merupakan masa sosialisasi. Sementara pada 18 Juli hingga 31 Juli memasuki masa teguran. Selama dua minggu masa teguran, Dishub mencatat ada 1059 kendaraan yang ditegur dari seluruh ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap.

Perluasan ganjil genap dilakukan dalam rangka perhelatan Asian Games 2018. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menuturkan belum ada keputusan apakah perluasan ganjil genap akan diterapkan secara permanen. Sementara ini, implementasinya hanya untuk Asian Games dan Asian Para Games.

"Setelah Asian Para Games, kita pastikan akan ada evaluasi, apakah akan diperlakukan permanen atau tidak. Tapi kita harus melibatkan masyarakat, kepolisian, dan semua unsur untuk memberikan pandangannya," kata Sandiaga.

Ruas jalan yang dikenai perluasan ganjil genap yakni Jalan Jenderal S Parman mulai Simpang Tomang hingga Simpang Slipi, Jalan Jendral MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa hingga Kupingan Ancol, Jalan Metro Pondok Indah dari Simpang Kartini sampai Simpang Pondok Indah Mall, serta Jalan RA Kartini dari Simpang Ciputat Raya hingga Simpang Kartini. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya