Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Made Suwandi menuturkan hingga Selasa (31/7), Pemprov DKI baru menindaklanjuti dua kasus dari total 16 orang pejabat yang dicopot maupun dipensiunkan. Pemprov DKI memiliki waktu 30 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN. Bila tidak, pihaknya akan melapor ke Presiden.
"Kalau tidak dipenuhi, kami ingatkan dalam waktu 30 hari perbaiki. Sesuai dengan perintah UU (kalau tidak ditindaklanjuti), kami akan laporkan ke Presiden," kata Suwandi ketika dihubungi, Selasa (31/7).
Made menjelaskan, Pemprov DKI hanya menjawab akan memberi kesempatan kepada sejumlah pejabat yang sebelumnya dicopot dan distafkan. Menurutnya, jawaban diberi kesempatan saja tidak cukup menjawab rekomendasi KASN. Sebab, KASN meminta agar jabatan mereka dikembalikan.
"Kami harus tahu dulu dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan setara. Kalau belum, ya belum dilaksanakan," kata Made.
Kasus lainnya yang ditemukan oleh KASN ialah mengenai pengangkatan Syamsuddin Lologau sebagai Wali Kota Jakarta Utara. Syamsuddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam rentang waktu tidak sampai dua bulan.
"Baru boleh dimutasi kalau sudah dua tahun. Aturannya begitu. Dia baru enam bulan jadi kami tidak bisa terima itu. Jadi rekomendasi ini belum dilaksanakan," tegas Made.
Selain itu, Made mempertanyakan pencopotan 10 pejabat DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, 10 pejabat itu dicopot dengan alasan pensiun padahal belum waktunya.
"Sepuluh orang yang pensiun, kan di PP Nomor 11 tahun 2017 mengatakan kalau Peraturan BKN, 15 bulan sebelum orang pensiun udah diproses berarti nanti Batas Usia Pensiunnya (BUP) ketika dia berumur 60 tahun," kata Made.
Made mencontohkan mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 lalu. Menurut Made, Bambang seharusnya baru pensiun pada 1 Oktober 2018 sesuai surat dari Badan Kepegawaian Nasional.
"Artinya kalau dia diberhentikan sekarang berarti ada kesalahan berat yang dilakukan sebagai Wali Kota. Jadi kan penalti ada hukuman sanksi berat. Kalau sanksi berat apa salahnya? Mana BAP-nya?" tanya Made.
Made menjelaskan pejabat yang sebentar lagi pensiun, bukan berarti bisa diberhentikan dari jabatannya semena-mena. Pencopotan itu tetap harus mengikuti surat keputusan pensiun BKN dan BUP 60 tahun untuk pejabat eselon II. Made juga mempertanyakan Pemprov DKI yang awalnya beralasan pencopotan karena kinerja, belakangan mengaku karena pensiun.
"Kami nanya konsistensi nih. Antara surat DKI yang lama mengatakan kinerja kurang bagus, kinerja. Nah sekarang pensiun. Nah ini yang bener yang mana nih?" ujar Made.
Sementara itu, dua kasus yang telah ditindaklanjuti ialah mengembalikan Faisal Syafruddin sebagai Wakil Kepala Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD). Faisal sebelumnya dilantik sebagai Kepala BPRD, namun pangkatnya belum memenuhi syarat sebagai Kepala Badan. Kini Faisal ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Kepala BPRD. Selain Faisal, Pemprov DKI telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk Dhany Sukma sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Dua hal itu selesai," pungkas Made. (OL-7).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved