Pergub Perluasan Ganjil Genap Sudah Ditandatangani

Nicky Aulia Widadio
31/7/2018 13:20
Pergub Perluasan Ganjil Genap Sudah Ditandatangani
(Dok.MI/Arya Manggala)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menuturkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil genap di sejumlah jalan arteri telah ditandatangani. Dengan demikian, penerapan sanksi tilang bisa dilaksanakan mulai Rabu (1/8) besok.

"Baru paraf, sudah oke. Saya sudah diskusi dengan Pak Gubernur. Sudah kita tandatangani," kata Sandiaga di Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Perluasan ganjil genap diterapkan dalam rangka perhelatan Asian Games 2018. Penerapannya berlaku di sejumlah jalan arteri pada Senin hingga Minggu, pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas saat perpindahan atlet dan official Asian Games dari Wisma Atlet Kemayoran menuju venue pertandingan dan sebaliknya.

Uji coba perluasan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap dimulai pada 2 Juli 2018 hingga 31 Agustus 2018. Aturan ini rencananya akan secara resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2018. Perluasan kawasan ganjil genap itu diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus hingga 2 September 2018. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya