Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya menyatakan tidak akan meningkatkan status laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tentang penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat menjadi rekomendasi. Ombudsman menyetujui jika Jalan Jatibaru Raya baru dibuka bersamaan dengan peresmian jembatan layang (sky bridge) meski telah melewati batas waktu 60 hari yang ditetapkan Ombudsman.
Ombudsman telah bertemu dengan perwakilan Pemprov DKI pada 20 Juli lalu. Pada pertemuan itu, hadir perwakilan sari Biro Perekonomian DKI, Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Perhubungan, serta PD Pembangunan Sarana Jaya.
Saat itu, Pemprov DKI menjabarkan langkah-langkah pembangunan skybridge dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang kini berdagang di Jalan Jatibaru Raya.
“Pemprov DKI telah melebihi waktu yang ditentukan dari Ombudsman yaitu 60 hari. Namun hal ini tidak menjadikan Ombudsman menaikan status LAHP ke Rekomendasi,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, Senin (30/7).
Peningkatan status dari LAHP menjadi rekomendasi semestinya terjadi bila tindakan korektif tidak dilakukan dalam 60 hari sejak terbitnya LAHP. Bila rekomendasi diterbikan, Ombudsman berwenang mengusulkan sanksi bagi Pemprov DKI.
Namun Teguh beralasan Pemprov DKI telah memiliki rencana atas penataan kawasan Tanah Abang sehingga pihaknya tidak meningkatkan status LAHP menjadi rekomendasi.
“Pemprov DKI sudah memiliki rencana perbaikan yang terukur termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan baik,” tegas Teguh.
Dalam pertemuan itu, dijelaskan bahaa Pemprov DKI akan membangun tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang Blok G, Tanah Abang sebanyak 502 kios. TPS ditargetkan rampung pada minggu pertama Desember 2018.
Sementara itu, pembangunan sky bridge akan dimulai pada 3 Agustus 2018. Pemprov DKI telah menunjuk PT Amarta Karya (Persero) sebagai kontraktor setelah gagal lelang dua lantaran tidak ada peserta lelang yang memenuhi kualifikasi. Pembangunan sky bridge ditargetkan rampung pada 15 Oktober 2018.
Ombudsman pun telah menyepakati bila pembukaan Jalan Jatibaru Raya berbarengan dengan peresmian sky bridge. Nantinya PKL yang telah diverifikasi oleh Pemprov DKI berhak mendapat tempat di sky bridge. Keputusan apakah Jalan Jatibaru Raya dibuka atau tidak selama proses konstruksi bergantung pada aspek keamanan dari pelaksana pembangunan.
“Pembukaan Jalan Jatibaru akan dilakukan bersamaan dengan selesainya pembangunan sky bridge, kecuali jika Pemrov DKI memperoleh lahan untuk memindahkan PKL selama proses konstruksi sky bridge,” ujar Teguh.
Selain itu, Teguh juga menyebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyepakati rencana tersebut.
“Pembukaan Jalan Jatibaru Raya seluruhnya akan dilaksanakan bersamaan dengan peresmian sky bridge. Hal ini telah disepakati oleh para pihak termasuk Ditlantas Polda Metro Jaya, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan per tanggal 28 Mei 2018,” ucapnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved