Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja seberat 1.434 kilogram yang dibungkus dalam ikan asin. Ganja tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jakarta.
Pada kasus tersebut menurut Waka Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Purwadi, petugas berhasil menangkap enam pelaku dari jaringan Aceh - Jakarta - Bogor. Mereka adalah AM alias Bapak, SLH alias Bohceng, MY, RND alias N, AK dan RYD alias Roy.
"Pengungkapan ini yang terbesar, waktu itu di Jakarta barat 1,3 ton, kalau ini hampir 1,5 ton," ujar Purwadi di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/7).
Dijelaskan Purwadi, modus pengiriman ganja dengan dimasukkan ke dalam karung yang lalu dimasukkan ke dalam karung berisi limbah ikan asin. Cara ini agar tidak mudah terdeteksi petugas.
Pengungkapan kasus itu bermula ketika terkuaknya peredaran ganja pada Mei 2018 lalu. Hasil penyelidikan terhadap jaringannya, diketahui bahwa sindikat tersebut akan kembali mengirim ganja dalam jumlah besar ke Jakarta. Pada Senin (23/7) pagi, truk pengangkut ganja tersebut sudah menyeberang dari Pelabuhan Bakahueni ke Pelabuhan Merak, dan mengarah ke Jakarta.
Sesampainya truk berada di Pintu Tol Pasar Rebo 2, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dilakukan penangkapan petugas Subdit II/ Psikotropika yang dipimpin AKBP Dony Alexander, dan Kompol Indrawienny Panjiyoga. Sopir dan kernek truk tersebut yaitu tersangka M Y dan tersangka RND alias N juha ditangkap.
"Dalam penggeledahan ditemukan 40 puluh karung ganja di dasar bak truk fuso yang ditutupi muatan ikan asin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan.
Setelahnya, polisi menangkap pemilik ganja yakni tersangka AM alias Bapak dan SLH alias BOH, di Ruko Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepada petugas, AM dan SLH mengaku ganja didapat dari beberapa orang di Loknga, Aceh, serta wilayah Aceh lain.
Lalu pada Selasa (24/7), tim Subdit II/Psikotropika juga menangkap dua orang yang bertugas menyimpan dan mengedarkan ganja yaitu AK dan RYD alias ROY di Kampung Blok Rambutan, Cipayung, Depok. Petugas menyita satu unit mobil boks Daihatsu GranMax, yang akan digunakan untuk mengangkut ganja guna diedarkan.
"Dari hasil keterangan para tersangka, diketahui jaringan peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh narapidana di LP Gintung Cirebon dan LP Lampung," jelas Suwondo.
Polisi menjerat pelaku Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) lebih subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved