Saber Pungli Diminta Periksa SMA di Depok

Saber Pungli Diminta Periksa SMA di Depok
30/7/2018 07:00
Saber Pungli Diminta Periksa SMA di Depok
(Ilustrasi)

OMBUDSMAN Republik Indonesia tidak menoleransi praktik pungutan liar (pungli) sekolah negeri tingkat SMA di Kota Depok tahun ajaran 2018-2019. Ombudsman RI akan meminta Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli untuk memeriksa sekolah yang memungut dana dari siswa baru.

Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman RI Ahmad Sobirin menegaskan jika ada sekolah yang telanjur memungut dana dari siswa baru harus dikembalikan utuh 100%. "Kasusnya akan diserahkan ke Saber Pungli untuk ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Sobirin kepada Media Indonesia, Minggu (29/7).    .

Penegasan itu disampaikan terkait dengan pengaduan sejumlah orangtua siswa yang dimintai dana pembangunan Rp6 juta-Rp8 juta per siswa. Salah satu sekolah yang diduga melakukan praktik pungli, yakni SMAN 8 Cilodong, Kota Depok. "Kutipan dana sebesar itu sangat memberatkan, apalagi kondisi ekonomi keluarga kami lagi sulit. Kami keberatan dengan pungutan sebesar itu," ujar orangtua siswa yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.

Dikatakannya, besaran uang yang diminta pihak sekolah di luar biaya pembelian seragam sekolah. "Katanya sih untuk biaya pembangunan," ungkapnya.

Sobirin menegaskan pungutan berkedok pembangunan yang diduga dilakukan SMAN 8 Kota Depok tidak dibenarkan baik saat proses penerimaan peserta didik baru maupun pada masa pengenalan lingkungan sekolah, dan dimulainya belajar-mengajar.

"Bagaimana mungkin pelayanan pendidikan meningkat kalau diwarnai praktik-praktik pungli?" tandasnya.

Ia pun meminta komite sekolah dapat menjembatani permasalahan itu. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Permendikbud No 75/2016 tentang Komite Sekolah. "Komite sekolah berfungsi meningkatkan pelayanan pendidikan," tandasnya.

Sobirin menegaskan tindakan melakukan pungli tidak dibenarkan. Sekolah yang kedapatan meminta dana pembangunan kepada siswa akan dilaporkan ke Saber Pungli dan kepolisian.

"Karena itu, kami meminta sekolah-sekolah untuk mengembalikan uang kepada siswa dan tidak menarik sumbangan dari orangtua karena itu merupakan tindakan pidana," tandasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 8 Kota Depok Nurleli ketika dikonfirmasikan mengenai masalah ini tidak menjawab telepon. Pesan singkat yang dikirim pun tidak dibalas.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya