Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA anggota Badan Narkotikan Nasional (BNN) gadungan ditangkap saat minta uang ‘damai’ dari korbannya di Kampung Serang, RT01/01, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/7) siang.
Kedua pelaku, Wawang alias Beto, 40 dan Devry Gabriel alias Depi, 38, diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu.
“Tersangka kedapatan memeras tersangka, Roy Kamaludin, 27, warga setempat,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor Setu AKP Wahid Key, Sabtu (28/7).
Wahid mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota BNN dan mendatangi rumah korban dengan dalih korban kedapatan mengonsumsi narkotika. Korban yang merasa tak pernah melakukan hal tersebut langsung membantah.
Karena diancam, kata Wahid, korban tidak berani melawan tudingan pelaku. Apalagi pelaku mengaku sebagai anggota BNN. Bahkan, pelaku menunjukkan dua pucuk pistol jenis FN. Kedua benda tersebut diketahui ternyata adalah korek api yang berbentuk pistol. Lencana penyidik BNN yang digunakan pun diketahui palsu.
“Pelaku mengancam korban akan membawanya ke kantor untuk diproses. Melihat korban ketakutan, tersangka menawarkan damai dengan catatan harus memberikan uang,” tutur Wahid.
Korban mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp400 ribu. Kedua pelaku awalnya menolak dan memaksa korban memberikan uang damai sebesar Rp10 juta. Korban pun bernegosiasi hingga diputuskan uang damai sebesar Rp2 juta.
“Korban pun minta bertemu di depan SPBU di perkampungan setempat, korban beralasan akan meminjam uang ke seorang teman,” kata Wahid
Kepala Sub Bagian Humas Polsek Setu Komisaris Sukrisno menambahkan, korban akhirnya melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan Roy, anggota Polsek Setu kemudian menangkap dua tersangka yang sedang menunggu korban di SPBU perkampungan setempat.
“Awalnya mereka menolak telah melakukan pemerasan, namun saat digeledah, mereka tidak mampu berkutik,” jelas Sukrisno.
Kepada polisi, keduanya mengaku baru pertama kali beraksi. Mereka bekerja sebagai sopir taksi online. Petugas menyita dua pucuk korek api berbentuk pistol dan dua lencana penyidik BNN, sebuah borgol tangan dan borgol jempol, dan empat ponsel pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved