Kenaikan Upah Buruh Harus Realistis

Wibowo
01/5/2015 00:00
Kenaikan Upah Buruh Harus Realistis
(MI/ROMMY PUJIANTO )
USULAN kenaikan upah sebesar 32% merupakan hak normatif buruh. Itu mempertimbangkan inflasi serta potensi peningkatan harga barang.  Meski demikian besar, kenaikan upah tetap harus dipertimbangkan karena besarannya akan ditolak pengusaha.
"Kenaikan upah sebesar 32% tidak realistis menurut saya," kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar ketika dihubungi di Jakarta. Jadi besaran kenaikan upah sebaiknya memang harus dipertimbangkan secara bijak oleh serikat buruh akan eksistensi industri mendatang.

Ia mengatakan OSPI mendorong sejumlah serikat pekerja untuk menuntut yang sesuai. Dengan mempertimbangkan besaran inflasi, pertumbuhan perekonomian, dan kemampuann perusahaan, kenaikan upah buruh sebesar 15% dianggap ideal. Kenaikan upah buruh sebesar 32% akan membebani perusahaan. "Kalau mereka (perusahaan) tutup, jumlah pengangguran naik, kita (buruh) salah juga," tegasnya.

Menurutnya, kenaikan besaran upah menjadi perdebatan antara pengusaha dan pekerja bahwa buruh menuntut kenaikan upah dalam skala besar, sedangkan pengusaha meminta rendah. Untuk itu pemerintah perlu berperan untuk menemukan solusi. Seperti mensubsidi kebutuhan buruh, antara lain perumahan, pangan, dan transportasi. "Ini bagian dari proses menyelesaikan pertikaian antara buruh dan pengusaha," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga harus memperbaharui komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 Tentang ahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo akan upah layak, pekerjaan layak, dan hidup layak. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya