Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Tak Sesuai Izin di Kebayoran Baru

Haufan Hasyim Salengke
26/7/2018 18:10
Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Tak Sesuai Izin di Kebayoran Baru
(MI/Barry Fathahillah)

PEMERINTAH Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penertiban terhadap bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Wijaya Timur III nomor 8 RT 015/RW 02, Petogogan, Kebayoran Baru.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan bangunan tersebut ditertibkan karena menyalahi penambahan lantai bangunan yang seharusnya tiga lantai menjadi empat lantai.

"Jadi bangunan lama ini ada IMB nya. Dia merehab menjadi bangunan empat lantai. Untuk di daerah ini hanya diperbolehkan tiga lantai saja. Jadi penertiban ini, kesalahan bangunan pada lantai keempat," terangnya, Kamis (26/7).

Ujang menjelaskan, berbagai peringatan telah diberikan kepada pemilik bangunan seperti Surat Peringatan, Surat Segel, dan Surat Perintah Bongkar. Namun, lantaran tidak diindahkan, pihaknya melalui Surat Rekomendasi Bongkar Paksa dari Sudin Citata Jakarta Selatan, akhirnya dengan terpaksa menertibkan bangunan tersebut.

"Diharapkan dari kegiatan ini, warga masyarakat terutama pemilik bangunan, saya mohon bisa mengurus perizinan sebelum mengadakan kegiatan pembangunan. Ikuti apa yang sudah didapatkan dalam perizinannya, supaya dalam pelaksanaan pembangunan juga tidak melanggar," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya