Kuasa Hukum Kelompok JAD Ajukan Pleidoi terhadap Tuntutan Jaksa

Haufan Hasyim Salengke
26/7/2018 15:10
Kuasa Hukum Kelompok JAD Ajukan Pleidoi terhadap Tuntutan Jaksa
(MI/Haufan Hasyim Salengke )

KUASA hukum Jamaah Ansharut Daulah (JAD) akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) sebagai jawaban terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut organisiasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Kalau tanggapan kami untuk pledoi belum bisa saya sampaikan karena akan kami sampaikan besok dalam (sidang) pleidoi," ujar kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7).

Namun pada intinya, kata dia, materi pleidoi yang akan dikemukakan dalam persidangan memuat hal-hal atau bukti yang terungkap di persidangan

"Akan saya ungkapkan apa-apa yang terungkap dalam persidangan termasuk saat pemeriksaan saksi kemarin. Jadi berdasarkan pemeriksaan saksi itulah yang menjadi dasar untuk membuat pledoi," terangnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pembubaran JAD di PN Jaksel hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya menyatakan kelompok JAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Atas dasar itu JPU menuntut agar majelis hakim membekukan kelompok itu.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan JAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," tuntut JPU Jaya Siahaan membacakan surat tuntutan.

Dalam persidangan itu, JAD diwakili oleh pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali.

Selain itu, JAD juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 juta.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zaina Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali sebesar Rp5 juta dan membekukan korporasi dan atau organisasi JAD, organisasi lain yang berafiliasi dengan IS dan menyatakan sebagai korporasi terlarang," tuntut JPU.

Mengenai hal yang memberatkan, Jaya menyatakan terdakwa korporasi JAD terbukti menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada. JAD telah terbukti sebagai wadah untuk melakukan tindak pidana terorisme dalam mendukung IS.

Jaksa mencontohkan beberapa aksi teror yang dilakukan anggota JAD antara lain Bom Thamrin pada 2016, Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017), serta Bom Kampung Melayu (2017).

Aksi itu menimbulkan banyak korban meninggal dunia dan luka berat dari masyarakat dan aparat Polri.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa JAD dengan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketentuan vonis berupa pelarangan sebuah organisasi atau korporasi tercantum dalam Pasal 18 Ayat (3). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya