Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIT Pelayanan Perlindungan Perempuan (PPA) Polres Kota Depok menangkap S, 40, tersangka pemerkosa anak tirinya AG, 17, pelajar SMA.
Dari pengakuan tersangka S, bahwa dirinya sudah berpuluh-puluh kali melakukan perlakuan tak senonoh tersebut. Perbuatan bejat itu dilampiaskan ketika rumahnya sedang sepi di kawasan Bakti Jaya, Sukma Jaya, Kota Depok.
Pelaku kerap mengancam anaknya untuk menuruti nafsu setannya. Jika AG bersalah, pelaku selalu menghukum AG dengan cara melakukan pelecehan seksual.
"Sudah 10 kali (ditiduri). Sejak dua tahun lalu,” kata S ketika diamankan di Polres Kota Depok, Rabu (25/7).
Pengakuan S, dia kesal dengan anak tirinya yang kerap berbohong soal uang sekolah. Menurutnya, anaknya sering menggunakan uang bayaran sekolah untuk jajan.
"Kalau salah saya hukum begitu (dilecehkan)," akunya.
Selain berbohong soal uang, kata S, anaknya juga kerap berkomunikasi dengan teman pria. Hal itu membuat S tidak suka dan kemudian menghukumnya.
"Awalnya cuma buka baju. Kelamaan ya ditiduri," paparnya.
Di rumah S, hanya ada anak tirinya serta satu anak kandungnya. Sedangkan istrinya bekerja di luar rumah.
"Istri saya kerja di hotel. Saya usaha kecil-kecilan," akunya.
Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Depok Inspektur II Tamar Bekti mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan S sudah lama terjadi. Pelaku diduga suka dengan anak tirinya.
"Pelaku sering menghukum dengan cara memandikan korban. Kemudian korban juga disetubuhi," katanya.
Awalnya korban tidak berani mengadu karena diancam. Lama-kelamaan korban tidak tahan dan mengadu pada ibu kandungnya. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Kota Depok.
"Pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga karena pelakunya adalah keluarga," pungkasnya.
Kasus pelecehan seksual ini dilaporkan pengacara korban ke Polres Kota Depok, Senin (23/7), dengan nomor laporan STPLP/1841/K/7/2018/PMJ/Resta Depok. Menurut pengacara korban Nurhayati Tantri, korban takut melaporkan pencabulan yang dialaminya karena ibunya kerap mendapat KDRT dari pelaku. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved