Satpol PP Segel Tower Tak Berizin di Depok

Kisar Rajaguguk
24/7/2018 23:40
Satpol PP Segel Tower Tak Berizin di Depok
(FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

SATUAN Polisi Pamong Praja Kota Depok, Jawa barat menyegel tower operator seluler tak berizin di Kampung Kebayunan RT 004/RW 19 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

“Berdasarkan laporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PST) Kota Depok tower yang dibangun belum mengajukan izin serta persetujuan warga sekitar area berdirinya tower, “ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto, Selasa (24/7)

Disebutkan, pengelola tower operator seluler sampai saat ini sama sekali belum mengantongi izin persetujuan dari warga yang diketahui, baik RT dan Lurah. Begitu pun dengan surat perjanjian penumpangan penggunaan lahan dan zona letak serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Tower yang disegel Satpol PP di Kampung Kebayunan RT 004 RW 19 Kelurahan Tapos/Kecamatan Tapos, Kota Depok, “ katanya.

Yayan mengatakan, provider operator seluler harusnya mengurus berbagai izin terlebih dahulu sebelum membangun towernya. Faktanya, pengelola tower justru menabrak Peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Padahal menurut Yayan, April 2018 lalu Satpol PP Kota Depok sudah memanggil provider tersebut untuk melengkapi perizinannya. “ Kami sudah mengingatkan provider akan menyegel twitter-nya jika membandel, “ pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya