Pengadilan Tinggi DKI Menangkan Gugatan Class Action Warga Bukit Duri

Yanurisa Ananta
24/7/2018 23:24
Pengadilan Tinggi DKI Menangkan Gugatan Class Action Warga Bukit Duri
(ist)

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait penggusuran yang dilakukan Pemerintah. Putusan tersebut memperkuat kemenangan warga Bukit Duri yang pernah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.

“Mandat dalam UU Pengadaan Tanah jelas bahwa warga terdampak harus mendapatkan kompensasi yang adil dan berkemanusiaan. Oleh karena itu warga Bukit Duri telah dimenangkan kembali melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 192/Pdt/2018/PT. DKI, jo. No. 262/Pdt.G/Class Action/2016/PN.Jkt.Pst.,” kata Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi, Selasa (24/7).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya akan membayar ganti rugi kepada para penggugat. Sandyawan menyebut berdasarkan gugatannya, setiap penggugat diganti rugi Rp200 juta. Adapun jumlah penggugat sebanyak 93 orang. Itu artinya, Pemprov DKI harus mengeluarkan uang sebesar Rp18,6 miliar untuk ganti rugi ini.

“Tapi untuk membeli tanah yang akan dibangun kampung susun di Bukit Duri,” lanjut Sandyawan.

Dengan uang ganti rugi itu, lanjut Sandyawan, pihaknya akan membeli dua tanah yang ukurannya berbeda. Satu tanah seluas 1,6 hektare dan lahan seluas 5 ribu meter persegi. Tanah seluas 1,6 ha itu diharapkan bisa dibeli Pemprov untuk dijadikan rusun milik. Sementara, 5 ribu meter persegi untuk dijadikan kampung susun untuk warga.

“Warga Bukit Duri hanya butuh 5 ribu meter persegi. Sisanya diharapkan dibangun rusun milik. Sementara, 5 ribu meter persegi untuk kampung susun,” kata Sandyawan.

Menurut Sandyawan, keputusan itu cukup adil untuk warga yang terdampak penggusuran. “Tanah diganti tanah, rumah diganti rumah,” ujar Sandyawan. Kendati demikian, langkahnya terkendala keinginan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengajukan banding. BBWSCC mengajukan banding lantaran putusan pengadilan turut menyeret BBWSCC membayar ganti rugi senilai Rp18,6 miliar. (OL-7)

Sandyawan menambahkan, banding BBWSCC akan memnambah beban bagi para warga. Pasalnya, para penggugat tidak tinggal di rusun seperti yang diminta Pemprov, melainkan menyewa di tempat lain. Menempati rusun milik Pemprov sama dengan mengakui tidak punya tanah di Bukit Duri.

“Warga juga memohon agar pemerintah pusat khususnya BBWSCC dapat mematuhi putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara dan tidak menyatakan kasasi. Upaya hukum akan semakin menyengsarakan warga miskin kota.” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya