PT Menangkan Warga Bukit Duri

Aya/J-1
25/7/2018 06:30
PT Menangkan Warga Bukit Duri
(ANTARA)

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait penggusuran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 28 September 2016.

Putusan itu memperkuat kemenangan warga Bukit Duri yang pernah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017. “Mandat dalam UU Pengadaan Tanah jelas bahwa warga terdampak harus mendapatkan kompensasi yang adil dan berkemanusiaan. Warga Bukit Duri kembali dimenangkan lewat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, kemarin.

Dalam menyikapi putusan banding itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya akan membayar ganti rugi kepada para penggugat. Sandyawan menyebut berdasarkan gugatannya, setiap penggugat diganti rugi sebesar Rp200 juta. Adapun jumlah penggugat sebanyak 93 orang. Itu artinya, Pemprov DKI harus mengeluarkan uang sebesar Rp18,6 miliar.

“Uang ganti rugi itu bukan untuk penggugat, tapi membeli tanah yang akan dibangun kampung susun di Bukit Duri,” lanjut Sandyawan. Dengan uang ganti rugi itu, pihaknya akan membeli dua kaveling tanah dengan ukuran berbeda. Satu tanah seluas 1,6 hektare dan lahan seluas 5 ribu meter persegi. Tanah seluas 1,6 ha itu diharapkan bisa dibeli Pemprov DKI untuk dijadikan rusun milik. Sementara itu, 5 ribu meter persegi untuk dijadikan kampung susun untuk warga. Menurut Sandyawan, keputusan banding adil untuk warga yang terdampak penggusuran.

“Tanah diganti tanah, rumah diganti rumah,” ujarnya. Kendati demikian, langkahnya terkendala keinginan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang akan mengajukan kasasi. BBWSCC mengajukan kasasi lantaran putusan pengadilan turut menyeret BBWSCC membayar ganti rugi senilai Rp18,6 miliar.

Menurut Sandyawan, kasasi BBWSCC akan menambah beban warga. Pasalnya, para penggugat tidak tinggal di rusun seperti yang diminta Pemprov DKI. Mereka menyewa di tempat lain. Alasannya, menempati rusun milik Pemprov DKI sama dengan mengakui tidak punya tanah di Bukit Duri.

“Kami memohon pemerintah pusat khususnya BBWSCC dapat mematuhi putusan pengadilan tinggi. Upaya kasasi akan semakin menyengsarakan warga miskin kota,” cetusnya. 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya