Staf Pungli cuma Dipotong Tunjangan

Ssr/J-1
25/7/2018 06:20
Staf Pungli cuma Dipotong Tunjangan
(Ilustrasi)

WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Sandiaga Uno, kaget menerima laporan tentang sanksi yang dijatuhkan kepada petugas Kelurahan Gandaria Utara, Jakarta Selatan, yang terlibat pungutan liar, sangat ringan.

“Saya kaget petugas Kelurahan Gandaria Utara itu hanya diberi sanksi tidak mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu tahun,” tandas Sandi, Selasa (24/7).

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan itu masuk kategori sangat ringan. Seharusnya diberikan sanksi tegas. Sandi membandingkan dengan sanksi yang biasa diberikan untuk pelaku pungli di dunia usaha. “Kalau di dunia usaha, sih, dipecat itu, simpel saja, enggak ada ba, bi, bu,” ujarnya.

Perbuatan orang tersebut, lanjutnya, telah merusak citra dan nama baik satu kecamatan khususnya dan umumnya pegawai Pemprov DKI Jakarta. Kasus bermula saat seorang warga dari Gang Dahlia, Jalan Pasar Impres, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, bernama Salmah, mengikuti program prona untuk sertifikat rumahnya sekitar setahun lalu.

Salmah mengatakan, awalnya dia dimintai uang sebesar Rp500 ribu dengan alasan biaya pengukuran. Belakangan, A terus-menerus meminta sejumlah uang berdalih buat biaya mengurus surat-surat. Lebih kurang sudah Rp8 juta uang yang diminta staf Seksi Pelayanan Masyarakat itu, tetapi sertifikatnya tidak kunjung selesai.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, juga sependapat bahwa pelaku pungli di Kelurahan Gandaria Utara seharusnya dipecat. Prasetio yang merupakan politisi PDIP berjanji membuka posko pengaduan guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku terkena pungli oleh aparatur kelurahan.

Dalam menanggapi sanksi yang dijatuhkan kepada A tergolong sangat ringan, Sekretaris Camat Kebayoran Baru, Sjamsul Idris, beralasan karena yang bersangkutan sudah mengaku salah.

“Karena sudah mengaku, kami ambil kesimpulan hukuman (pelanggaran) pada posisi sedang. Sedang itu artinya bentuk sanksinya kemungkinan tidak menerima TKD selama satu tahun,” ujar Sjamsul.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya