Ombudsman Surati Kapolda Terkait Teror pada Warga

Mal/SM/J-1
24/7/2018 07:10
Ombudsman Surati Kapolda Terkait Teror pada Warga
(MI/Rommy Pujianto)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Banten meminta penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis terkait dengan pembiaran teror dan penembokan jalan ke rumah warga Gang Tunas III, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan akan mengecek surat permintaan klarifikasi dari ORI Perwakilan Banten yang disampaikan secara tertulis itu.

"Akan dicek dulu suratnya apakah sudah sampai apa belum," kata Argo, kemarin.

Ia enggan memberikan komentar panjang sebelum melihat surat permintaan klarifikasi itu. Dalam surat yang ditulis Kepala Perwakilan ORI Banten, Bambang Poerwanto Sumo, tertanggal 11 Juli 2018 itu, pelapor ialah pengacara warga, Arjuna Ginting.

ORI Perwakilan Banten meminta klarifikasi atas 12 poin masalah yang diadukan. Poin tersebut antara lain menyangkut teror yang dilakukan ormas terhadap penghuni bernama Tata agar menjual tanah. Ombudsman juga meminta klarifikasi atas penembokan jalan ke perumahan warga sehingga menutup akses mereka keluar masuk.

Kapolda Metro Jaya/Irwasda Polda Metro Jaya juga diminta menjelaskan sikap pihak kepolisian yang membiarkan ormas berbaju hitam-hitam mendirikan tembok di jalan umum. Menurut Bambang Poerwanto, warga mengeluh karena adanya pembiaran dari Polsek Karawaci soal penutupan jalan.

Padahal, warga mengaku mendapat intimidasi agar meninggalkan tempat tinggal mereka dan menerima uang kerahiman yang ditawarkan seorang yang mengklaim memiliki lahan, Hertati Suliarta.

"Kiranya penjelasan yang dimaksud dapat kami terima dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya surat permintaan penjelasan/klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," cetus Bambang.

Secara terpisah, Arjuna Ginting berharap Polda Metro Jaya segera turun ke lapangan untuk mengetahui fakta sebenarnya. "Kami menunggu kelanjutan pengaduan kami ke Ombudsman. Kami meminta supaya pagar yang membatasi kemerdekaan warga segera dibuka. Begitu juga kami meminta supaya diselidiki siapa orang di balik perkara ini yang menyuruh mengunci pagar. Itu sudah perampasan kemerdekaan," cetusnya.

Di pihak lain, Arjuna juga mendesak Ombudsman menyelidiki asal usul klaim kepemilikan tanah oleh Hertati.

Warga mengaku tinggal di Sukajadi sudah turun-temurun dengan membayar PBB kepada Pemkot Tangerang. "Saya di sini sejak kecil, 1950-an. Rumah ini dari orangtua saya. Kami punya surat girik," kata Kim Nio, 73, salah satu warga.

Lurah Sukajadi H Mulyani juga menyatakan tidak menemukan catatan ataupun arsip terkait kepemilikan tanah di area tersebut atas nama Hertati Suliarta.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya