KEJAKSAAN Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah menyelidiki dugaan korupsi penjualan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Seharusnya pengadaan lahan TPU menjadi tanggung jawab pengembang perumahan yang membangun lokasi perumahan di Kota Bekasi.
Kepala Kejaksaan Kota Bekasi Enen Saribanon mengatakan temuan itu didapatnya setelah menerima laporan dari warga, adanya indikasi jual beli tanah TPU di perumahan warga. Diduga, pelakunya adalah salah satu oknum pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
"Ini masih kita selidiki, sambil mengumpulkan bukti-bukti dari beberapa terduga," ungkap Enen, Kamis (23/4).
Saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 pengembang perumahan. Dalam penyidikannya, mereka mengaku lahan TPU itu telah diberikan pada pihak pemerintah Kota Bekasi sebagai tanggungjawab. Namun, kata Enen, setelah diberikan, lahan TPU tersebut tidak terkelola dengan baik oleh Pemkot Bekasi.
“Pengembang sudah melaksanakan kewajiban tetapi lahannya tidak jelas pengelolannya oleh Pemkot Bekasi," ujarnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Bekasi Ade Hermawan mengatakan penyerahan aset pengembang untuk lahan TPU itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011 tentang prasarana sarana utilitas (PSU), dan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 71 tahun 2013, setiap pengembang perumahan, wajib menyerahkan lahan TPU kepada Pemkot Bekasi.
Bagi pengembang yang membangun perumahan di Kota Bekasi wajib menyediakan lahan TPU seluas 2 persen dari lahan perumahan yang dibebaskan. Sementara bagi pengembang yang membangun rumah susun atau apartemen, kewajibannya menyediakan lahan TPU adalah 2,5 sampai 3,5 meter setiap unit yang dibangun.
Namun dalam praktiknya, banyak peroses administrasi tidak dilaksanakan semestinya. Pada akhirnya banyak lahan TPU dijual kembali oleh oknum aparatur pemerintah.
Pemkot Bekasi telah menentukan beberapa lokasi lahan TPU, di antaranya di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, dan di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya. (Q-1)