Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Waluyo, mengatakan saat terjadi pelanggaran pidana korupsi, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero). "Sehingga kami membutuhkan keterangan dari saksi itu," katanya.
Sejauh ini jaksa penyidik belum menerima informasi rencana kedatangan Dahlan. Apabila panggilan pemeriksaan tersebut tidak direspons, pihak Kejati DKI akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. "Kita tunggu saja sampai sore ini. Semoga saja saksi DI (Dahlan) kooperatif."
Waluyo menjelaskan, surat panggilan sudah dikirim melalui paket jasa titipan kilat ke kediaman Dahlan di Surabaya, pada Jumat (17/4). Bahkan, jaksa penyidik juga meminta bantuan dari Kejati Jawa Timur untuk memastikan kesediaan bos Jawa Pos itu memenuhi panggilan ke Jakarta.
Sebelumnya jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut. Bahkan, 9 anak buah Dahlan yang tercatat sebagai pejabat dan pegawai PT PLN juga sudah dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/4).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved