KASN Minta Anies Tidak Lantik Pejabat Selama Pemeriksaan

Nicky Aulia Widadio
17/7/2018 19:36
KASN Minta Anies Tidak Lantik Pejabat Selama Pemeriksaan
(Ist)

KEPALA Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menuturkan pihaknya belum bisa mengakui formasi hasil perombakan pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, KASN masih menelisik dugaan pelanggaran prosedur pada proses rotasi pejabat.

"Selama kami masih memeriksa, pengangkatan pejabat baru belum boleh dilakukan," ujar Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7).

Namun, Gubernur Anies Baswedan telah melantik 18 pejabat baru berpangkat eselon dua pada 5 Juli lalu. Sofian menjelaskan bila pejabat tetap diangkat, maka pejabat itu tidak sah dalam melakukan tindakan hukum.

"Di mata KASN kami belum menyetujui. Dan selama kami belum (mengakui) kalau pejabat baru melakukan tindakan hukum, seperti menggunakan uang negara, oleh aparat penegak hukum, ya pejabat tersebut menggunakan uang secara tidak sah," tambah Sofian.

KASN mendapat informasi mengenai dugaan pelanggaran prosedur melalui media massa dan laporan dari pejabat-pejabat yang dicopot. Namun saat ini, KASN masih mengumpulkan bukti-bukti dari proses pencopotan itu.

"Kami memerlukan bukti-bukti tentang tambahan info mengenai apa alasan dari pergantian itu, apakah prosedurnya sudah benar," ucap Sofian.

Sofian menilai proses pencopotan sejumlah pejabat itu tidak merit lantaran tidak melalui prosedur. Gubernur, kata Sofian, memang memiliki wewenang. Namun ada aturan dan tata cara yang harus diikuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

"Itu jelas melanggar prosedur pemberhentian menurut sistem merit. Seseorang baru bisa diberhentikan kalau ada penilaian, misalnya dia under perform, dia harus diperingatkan dulu. Peringatan lisan, kalau dia tidak memperbaiki, peringatan tertulis. Kalau tidak baik lagi baru boleh diberhentikan. Itu tidak mungkin dilakukan dalam satu malam," ucap Sofian.

Pada pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.

Sementara pada pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya