Para Mantan Walikota Berencana Gugat Anies ke PTUN

Akmal Fauzi
17/7/2018 18:48
Para Mantan Walikota Berencana Gugat Anies ke PTUN
(MI)

PARA mantan Wali Kota yang dicopot jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rencana itu dilakukan menunggu keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tengah menyelidiki pelanggaran dari proses pencopotan tersebut.

"Ada rencana ke sana, gugat PTUN. Sekarang masih di (periksa) KSAN. Tunggu itu dulu," kata mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, Selasa (17/7)

Hal yang sama diungkapkan mantan Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana. Ia mengatakan, gugatan ke PTUN dilakukan jika keputusan KSAN belum jelas.

"Nanti kalau (keputusan KSAN) enggak jelas mungkin bisa dilakukan," kata Bambang saat dihubungi wartawan.

Sementara, Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dan Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon apakah akan melakukan hal yang sama belum merespon.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, rencana gugatan ke PTUN bisa saja dilakukan. Namun, ia menilai gugatan itu baru bisa diajukan setelah ada rekomendasi dari KASN

"Harus menunggu rekomendasi KASN. Misalnya rekomendasi untuk ditinjau ulang (terkait pencopotan jabatan) atau dikembalikan kembali. Jika pak Anies enggak menjalankan itu bisa digugat ke PTUN," ujarnya

Soal gugatan ke PTUN, kasus tersebut hampir sama dengan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 DKI Jakarta Retno Listyarti yang dipecat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran dinilai melanggar karena menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional digelar

Retno diberhentikan sejak 7 Mei lalu melalui Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 yang dikeluarkan Kepala Dinas pendidikan Arie Budhiman. Namun surat tersebut baru diterima oleh Retno secara langsung pada 11 Mei.

Majelis hakim saat itu memenangkan gugatan Retno. Pun demikin, Ahok saat itu tidak mengembalikan posisi Retno sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta.

"Hampir mirip, bisa saja digugat ke PTUN. Walaupun pada akhirnya itu dikembalikan lagi ke Anies," ujar Trubus

Ia menilai, permasalahan utamanya adalah untuk mengetahui apakah ada dari pencopotan itu soal etika Anies sebagai pemimpin. Meski hak preogratif, prosedur yang dilakukan Anies salah.

"Ada di Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Harusnya itu dipanggil, diperiksa dulu yang bersangkutan," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya