Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANA Tugas (PlT) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Biwo Irianto mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk mengawal proses masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) agar bebas dari perpeloncoan.
Seluruh kegiatan MPLS yang akan dimulai Senin (16/7) hingga Rabu (18/8), sambungnya, harus mengacu pada Surat Edaran (SE) Disdik DKI Jakarta Nomor 56/SE/2018 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Peserta Didik Baru.
"SE itu bertujuan agar saat MPLS tidak terjadi perpeloncoan, apalagi kekerasan, terhadap peserta didik baru,” ucap Bowo saat dihubungi, Minggu (15/7).
Berdasarkan ketentuan dalam SE itu, Bowo menjelaskan, seluruh kegiatan MPLS harus menekankan pada nilai-nilai positif guna penguatan pendidikan karakter, memotivasi belajar peserta didik, dan mengembangkan budaya lokal Jakarta.
Selama pelaksanaan Mpls siswa harus mengenakan seragam sekolah tanpa atribut yang berlebihan, tidak pantas, apalagi tidak mendidik.
“Penerimaan, pengenalan, dan pelantikan anggota ekstrakulikuler sebagai rangkaian kegiatan MPLS harus mengacu kepada Instruksi Gubernur No 16/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Bullying serta kekerasan di Lingkungan Sekolah,” tuturnya.
Di akhir masa MPLS kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS. “Kepala sekolah telah diperintahkan untuk melaporkan hasil pelaksanaan MPLS kepada Kepala Suku Dinas pendidikan setempat.” pungkasnya. (A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved