Keabsahan Peserta Pemilukada Bukan oleh KPU

Selamat Saragih
19/4/2015 00:00
Keabsahan Peserta Pemilukada Bukan oleh KPU
(MI/M Irfan)
Sejumlah kalangan meminta Komisi pemilihan Umum (KPU) fokus pada tugasnya sebagai penyelenggara dalam pemilihan kepala daerah (Pemilukada). KPU jangan over lapping masuk ke ranah internal partai politik dengan ikut menentukan keabsahan sebuah parpol yang berhak ikut pemilu.

"Kalau diibaratkan dalam perspektif sepakbola, KPU itu hanya sebatas sebagai penyelenggara kompetisi, menghitung hasilnya saja sebagai pedoman menentukan juaranya. sampai di situ saja," ujar Direktur Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi di Jakarta, kemarin.

Adhie menambahkan, KPU juga harus bisa membatasi diri untuk tidak ikut masuk dalam pusaran masalah yang tidak menjadi kewenangannya. Termasuk tidak ikut menentukan apakah peserta melanggar aturan pemilu atau tidak karena KPU memang tidak memiliki kewenangan.

"Kalau soal pelanggaran sudah ada komisi wasit, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang nantinya berujung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pimpinan Jimly Ashiddiqie," terang Adhie. Selain itu, KPU tidak bisa ikut menentukan pihak yang layak berlaga dalam pemilu dan pemilukada karena sudah ada lembaga sendiri yang mengatur ini. "Dalam sepakbola, KPU juga tidak sama dengan FIFA yang bisa mengatur perangkat kompetisinya. Ini semua sudah diatur dalam UU," imbuh Adhie. Pada bagian akhir, dijelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian hukum dan hak azasi manusia menentukan P2 mengacu dan berdasarkan pada UU Parpol.(Ssr/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya