Anies Sebut Kenaikan NJOP DKI tidak Signifikan

Selamat Saragih
11/7/2018 21:45
Anies Sebut Kenaikan NJOP DKI tidak Signifikan
(MI/M. Irfan)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menampik tudingan tentang kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dia tetapkan memberatkan masyarakat.

Menurut Anies, nilai kenaikan tahun ini tidak signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Kenaikan NJOP tahun ini belum apa-apa jika dibandingkan dengan kenaikan tahun-tahun yang dulu. Justru ini menyesuaikan dengan perekonomian pertunbuhan harga secara umum, tetapi coba Anda bandingkan dengan lima tahun terakhir ini," ujar Anies, di Jakarta Pusat, Rabu (11/7).

Sebelumnya, Anies meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.

Kenaikan NJOP bervariasi di setiap wilayah. Namun, jika dirata-ratakan sebesar 19,54 persen di enam wilayah DKI Jakarta. Kenaikan juga tidak dialami semua wilayah setiap tahun.

Sebagai contoh, Jl Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ikut dinaikkan NJOP-nya tahun ini menjadi Rp13.363.000 per meter persegi.

Pada 2016, NJOP di Jl Ciputat Raya juga naik menjadi Rp10.455.000.

Kenaikan di kawasan-kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat dengan penambahan jaringan jalan maupun pusat perdagangan, kata Anies.(OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya