Pendatang Baru di Jakbar Sasar Bekerja di Tempat Hiburan

Mal/J-2
11/7/2018 07:30
Pendatang Baru di Jakbar Sasar Bekerja di Tempat Hiburan
(Dok. MI)

SEBANYAK 12.300 warga pendatang baru yang menghuni wilayah Jakarta Barat menyasar menjadi asisten rumah tangga dan pegawai tempat hiburan malam.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat Edi Supriadi mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi ada 12.300 warga pendatang baru menghuni di Jakarta Barat.

Mereka, lanjut Edi, tinggal pada rumah kontrakan serta rumah indekos di permukiman padat, seperti wilayah Tanjung Duren dan Cengkareng.

"Dua wilayah itu (Tanjung Duren dan Cengkareng) yang paling banyak didatangi para pendatang. Oleh karena itu, operasi Bina Kependudukan (Biduk) segera digelar. Operasi itu digelar Rabu (11/7)," papar Edi.

Operasi Biduk serentak tersebut dilakukan selama dua minggu. Pertama di Tanjung Duren, dan minggu kedua di Cengkareng Barat. Setelah itu, operasi Biduk rutin dilakukan pada seluruh wilayah di Jakarta Barat. Untuk waktu serta lokasi kegiatan ditentukan pihak kelurahan serta setiap kecamatan.

Lurah Pekojan, Tri Prasetyo Utomo, mengatakan operasi Biduk telah dilakukan kemarin. Kegiatan tersebut dilakukan merata dan secara bergantian. Operasi dilakukan khususnya pada lokasi yang strategis, berdekatan dengan jalan protokol serta industri dan kawasan pertokoan.

"Saya memprediksi wilayah Pekojan pasca-Lebaran banyak didatangi warga luar. Oleh karena itu, pendataan perlu dilakukan. Tujuannya agar warga bisa tertib administrasi. Yang belum mempunyai identitas Jakarta, jika mau tinggal di sini, harus buat. Tujuannya agar semua identitas warga telah tercatat oleh kami," kata Tri.

Bila tidak terdata, lanjut Tri, dikhawatirkan mereka datang ke wilayah kerjanya untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti pencurian sepeda motor atau pembobolan rumah kosong.

Guna mengantisipasi adanya kericuhan dalam pendataan, pulahan personel diterjunkan. Mereka terdiri dari petugas Disdukcapil dan Satpol PP.

Ia mengimbau pendatang baru untuk melapor ke RT atau RW setempat. Bila ditemukan pendatang yang belum melapor, RT, atau RW harus memberikan teguran.

"Pendatang baru harus membuat identitas sesuai lingkungan tempat tinggal mereka sekarang atau minimal membuat surat keterangan domisili sementara (SKDS) yang berlaku selama enam bulan," tandas Tri.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya