35 Masjid Dilarang Potong Hewan Kurban

Nic/J-2
11/7/2018 06:20
35 Masjid Dilarang Potong Hewan Kurban
(MI/Ramdani)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melarang 35 masjid dalam radius 1 kilometer dari arena pacuan kuda di Rawamangun, Jakarta Timur, memotong hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha mendatang. Pasalnya, aktivitas pemotongan hewan dikhawatirkan dapat berdampak ke kuda pacuan yang akan berlaga di Asian Games.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hal itu telah disosialisasikan kepada masyarakat sejak lama. Sebanyak 35 masjid itu tersebar di enam kelurahan, yakni Kelurahan Kayu Putih, Rawamangun, Pulo Gadung, Jati, Kelapa Gading Barat, dan Kelapa Gading Timur. Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 123 Tahun 2017 soal Pengendalian Pemotongan dan Penampungan Hewan Kurban. Anies menjelaskan kuda pacuan umumnya sangat sensitif terhadap virus dan bakteri. Aturan itu sesuai ketentuan Equine Disease Free Zone (EDFZ). EDFZ merupakan syarat mutlak bagi penyelenggara perlombaan berkuda.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya