PEMERINTAH kota Jakarta Selatan mulai hari ini hingga dua hari ke depan akan melakukan uji coba sistem satu arah di Jalan Cipaku Raya, Jalan Cipaku 1, dan pertigaan Jalan Cikujang Kelurahan Petogogan.
Sejak Pagi Belasan anggota personil dinas perhubungan menggelar uji coba penetapan pengaturan Sistem Satu Arah (SSA) di tiga jalan tersebut.
Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Priyanto mengungkapkan, pemberlakuan sistem satu arah ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat yang merasa tergangu dengan kemacetan di tiga jalan tersebut akibat adanya pembangunan jalan transjakarta, dan ramainya pasar santa.
"Jadi kita lakukan sistem satu arah ini berdasarkan permintaan warga akibat kemacetan lalulintas, untuk mengurai kemacetan tersebut agar lancar,†ujarnya Rabu (15/04).
Dikatakan, dengan dilakukannya sistem satu arah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas. Nantiya, sistem ini akan diterapkan selama 3 hari terhitung hari ini. Barulah setelah 3 hari berjalan akan ada eveluasi.
Terkait penerapan sistem satu arah ini pihaknya menjabarkan; untuk pemberlakukan satu arah di Cipaku Raya tepatnya di sisi Timur kantor asuransi Bumi Putra dan Jalan Cipalu 1 di sisi Selatan Bumi Putera, tetap dilakukan dua arah sampai pasar Santa.
"Jadi di jalur ini kita tetap berlakukan dua arah. Sistem satu arah baru dimulai di Cipaku 1 dari simpang jalan Cikajang sampai pasar santa yang dimulai dari arah barat ke timur. Dan Cipaku I dari simpang Jl Wijaya I sampai dengan Jl Cipaku Raya (Sisi Selatan Darut Tauhid) satu arah dari arah timur ke barat," terangya.
Sedangkan dari pertigaan Jl Cisanggiri 5 sampai dengan Jl Cisanggiri 4 menuju arah ke utara Jl Cisanggiri 2 di berlakukan arus lalulintas satu arah ke arah timur (menuju Jl Wijaya I) maupun arus lalulintas ke arah Barat (menuju pasar Santa), dengan demikian Jl Cisanggiri 2 berlaku arus lalulintas sampai dengan Pukul 23.00.
Sementara itu, Kasat lantas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin menghimbau masyarakat untuk mematuhi rambu vorboden yang di berlakukan. Menurutnya, hanya masyarakat yang tinggal di sekitar jalan tersebut yang tidak diberlakukan.
“masyarakat umum di batasi untuk melintas kecuali warga yang tinggal di sekitar jalan tersebut karena ini bukan jalan alternatif, dan pihaknya akan melalukan pendekatan persuasif dalam sosialisai kepada masyarakat,†jelasnya. (Q-1)