Curi Uang Online, Rekening Korban Dibajak dengan Virus
Budi Ernanto
15/4/2015 00:00
(REUTERS)
DIREKTUR Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Brigjen Victor Simanjuntak mengatakan rekening korban pencurian uang secara online dikendalikan oleh virus milik pelaku.
Virus tersebut dapat membelokkan transaksi keuangan yang dilakukan korban sehingga uang mengalir ke sebuah rekening milik sejumlah kurir. Padahal transaksi tersebut dilakukan melalui situs bank. Namun, karena rata-rata korban menggunakan sistem operasi palsu, komputer dapat dengan mudah disusupi virus.
"Semua username dan password dapat dicuri. Kemudian transaksi milik korban dapat dibuat berkali-kali dan disamarkan agar terlihat biasa oleh bank," jelas Victor di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/4).
Sebelumnya, Dittipideksus mengatakan telah mengungkap pencurian uang secara online yang dilakukan oleh warga negara asing. Victor mengatakan total kerugian korban yang mencapai ratusan orang itu mencapai Rp130 miliar.
Menurut Victor, pihaknya belum bisa menyebut siapa tersangkanya karena diduga berada di Ukraina. Pelaku mendapat uang dari para kurir yang dikirimkan melalui jasa pengiriman Western Union atau Moneygram. Adapun para kurir sebenarnya tidak mengetahui bahwa mereka diajak melakukan tindak kriminal.
"Kurir hanya diajak kerjasama oleh pelaku yang mengatakan butuh rekening bank dengan mata uang Rupiah. Dari hasil yang didapat, kurir dapat imbalan 10% dari setiap transaksi," jelas Victor.
Terkait sistem operasi palsu, Victor mengatakan saat ini baru korban saja yang terdeteksi terjangkit virus. Belum ada laporan bahwa ada bank yang ikut terinfeksi oleh virus tersebut. Namun, Victor menyebutkan transaksi dipastikan berasal dari tiga bank di Indonesia.
"Polri sedang berdiskusi dengan pakar untuk cari solusi. Tiga bank ini kalau disuruh kembalikan uang nasabahnya terus, bisa kolaps. Polri juga koordinasi dengan interpol untuk temukan pelakunya," tandas Victor. (Q-1)