Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Boy Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Depok

Kisar Rajaguguk
08/7/2018 21:29
Boy Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Depok
(Ilustrasi--thinkstock)

POLISI meringkus M Basri, 37, seorang pengedar sabu. Dari tangan warga Jalan Perumpung, Kelurahan Cipinang Beear Utara, Jakarta Timur itu, polisi mengamankan barang bukti nakoba jenis sabu siap edar.

Juru bicara Polres Kota Depok Inspektur I Made Budi mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 08.30 di Jalan Komjen Yasin, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok. "Barang bukti 5 bungkus sabu dibungkus plastik bening yang siap pakai," kata Made, Minggu (8/7). Masing-masing plastik bening itu, menurutnya, berisi sabu dengan berat 4,7 gram.

M Basri alias Boy ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya peredaran sabu di Jalan Komjen M Yasin. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengarah kepada pelaku. Selain menjadi pengedar, ia juga terbukti sebagai pemakai sabu.

“Dengan berpura-pura sebagai pembeli, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka dengan barang bukti sabu di tangannya. "Tersangka mengaku mendapatkan barang dari Jakarta, dia memesan dari distributor dan dikirim melalui jasa kurir Jadi dia membeli, memakai, dan menjual narkoba ini," jelas Made.

Sementara itu, M. Basri mengaku baru satu tahun ini bersentuhan dengan barang haram itu. Dia bahkan mengelak disebut pengedar. "Belum saya jual, baru saya pakai sendiri," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya