Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) di Balai Kota DKI, Jumat (6/7).
Acara itu dihadiri para pemerhati apartemen/rumah susun, yaitu Kombes Pol Purn Simson Munthe SH selaku Plt Ketua Umum Kesatuan Aksi Pemilik Penghuni Rusun Indonesia, Ibnu Tadji selaku Ketua APERSSI, Ajid Lawulata selaku Ketua P3SRI, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Direktur Rumah Umum Ditjen Perumahan Rakyat Kementerian PUPR, Biro Lingkungan Hidup Setda DKI, Biro Perekonomian Setda DKI, dan Biro Hukum Setda DKI Jakarta.
Simson mengatakan, dirinya sangat menyambut baik terselenggarakannya FGD ini. Tujuan diskusi ini agar penyusunan naskah Peraturan Gubernur tentang Rumah Susun yang salah satu pasalnya mencantumkan persyaratan izin operasional pengelolaan di rusun/apartemen itu, merupakan iktikad baik Pemda DKI Jakarta untuk menindaklanjuti amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, tentu saja sudah sangat dinanti-nantikan para pemilik unit apartemen.
Sebagai pemilik unit di beberapa apartemen yang ada di Jakarta ini, Simson sangat merasakan kurang tertibnya pengelolaan di apartemen.
"Yang utamanya adalah semua badan pengelola apartemen belum memiliki izin operasional dari Gubernur DKI Jakarta yang telah diamanatkan Pasal 56 Ayat 3 UU No 20/2011 tersebut," tutur Simson dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lebih jauh, Simson menyatakan bahwa mayoritas pengelola di berbagai apartemen ialah pengembang apartemen itu sendiri atau merupakan anak perusahaan dari pengembang itu. Keadaan ini tentu saja berdampak kurang baik dalam pengelolaan rusun.
Dari hasil kesepakatan peserta FGD tersebut, Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI akan menyusun persyaratan perizinan bagi Badan Pengelola Apartemen/Rumah Susun.
Adapun poin poin penting yang akan disarankan dimasukkan dalam naskah pada pasal yang mengatur izin operasional Badan Pengelola Apartemen/Rumah Susun, sebagai berikut: Pertama, badan pengelola apartemen/rusun harus punya izin pengelolaan untuk tiap apartemen atau per satu lokasi apartemen harus satu izin dari Gubernur DKI.
Kedua, tiap badan pengelola yang merupakan badan hukum, maksimum mengelola 5 apartemen/rusun dengan syarat di tiap rusun/apartemen harus dengan memiliki izin per lokasi.
Kemudian selanjutnya, harus mempunyai struktur organisasi pengelolaan yang lengkap dalam menjalankan fungsi pemeliharaan dan perbaikan. Dan yang keempat, mempunyai deskripsi tugas yang jelas sesuai dengan ketentuan dan struktur organisasi yang ada.
Kelima, mempunyai SOP yang lengkap untuk semua fungsi pengelolaaan, seperti keuangan, fungsi administrasi, fungsi keamanan, fungsi house keeping, fungsi operasional pelayanan tenant, dan fungsi operasional enginering.
Selain itu juga mempunyai sumber daya manusia yang mempunyai sertifikasi keahlian dan diakui resmi serta memiliki kompetensi. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved