Rina Tewas Karena Dicekik Kekasihnya

Akmal Fauzi
06/7/2018 19:27
Rina Tewas Karena Dicekik Kekasihnya
(Ilustrasi)

ARIS, 33, pembunuh Rina Casrina, 21 ditangkap di daerah Pring Sewu, Lampung. Korban dibunuh dengan cara dicekik hingga dibenturkan ke dinding oleh pelaku yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

"Setelah kejadian itu, tersangka langsung pergi ke Indramayu untuk menjual sepeda motornya yang hasilnya akan digunakan sebagai ongkos untuk pergi ke Lampung dan bersembunyi menggunakan travel. Tersangka ini bukan orang Lampung, ke Lampung hanya untuk bersembunyi,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Jum'at (6/7)

Ia menerangkan, duda beranak satu, itu ditangkap saat berada di sebuah kontrakan di jalan KH Gholib, Pring Sewu, Lampung, Selasa (3/7) sekitar pukul 16.30 atau dua hari setelah mendapat adanya laporan pembunuhan tersebut.

Lantaran sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, tersangka pun akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di betis kakinya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Aris, diketahui kronologis pembunuhan tersebut terjadi berawal saat pada hari Rabu (27/6) tersangka Aris mengajak korban Rina untuk bertemu dengan orang tuanya namun hal tersebut ditolaknya.

“Saat itu korban Rina ini menolak dengan alasan karena ada kerjaan yakni akan mengantarkan temannya untuk melamar kerja. Karena itu kemudian terjadi cek-cok mulut antara keduanya termasuk korban akan memutuskan tersangka hingga tersangka akhirnya bilang kamu lebih memilih teman dari pada aku,” terangnya.

Setelah kejadian itu atau pada hari Jumat (29/6) sekitar pukul 21.30, tersangka Aris pun menjemput korban Rina dari rumahnya di Kepa Duri Asam Raya RT 06/8 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggunakan sepeda motornya untuk diajak ke kosannya yang juga merupakan lokasi pembunuhan di sebuah bangunan gudang di Jalan Meruya Ilir Raya RT 02/1 No. 28 Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

“Saat itu tersangka menjemput korban bermaksud untuk meminta maaf dan meminta agar jangan diputuskan. Tapi saat itu korban bersikukuh akan tetap memutuskan tersangka hingga akhirnya membuat tersangka marah dan sakit hati,” ungkapnya.

Saat itu, Aris yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, itu pun langsung mencekik leher korban Rina termasuk juga membenturkannya ke dinding. Bahkan setelah korban tewas, tersangka pun selanjutnya langsung mengambil barang berharga korban berupa cincin, kalung, dan handphone korban lalu meninggalkannya.

Baru pada hari Minggu (1/7), tersangka pun kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada adik korban yang isinya memberitahukan keadaan dan lokasi keberadaan korban hingga korban akhirnya ditemukan.

“Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Masing-masing dijerat dengan Pasa 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai denga kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya