Pengembang Meikarta Minta Semua Pihak Hormati Hukum

Micom
05/7/2018 14:40
Pengembang Meikarta Minta Semua Pihak Hormati Hukum
(Ist)

MAJELIS Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) kepada pengembang megaproyek Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Gugatan itu diajukan lantaran kedua pemohon merasa pengembang Meikarta tersebut memiliki utang sebesar Rp16 miliar yang sudah jatuh tempo atas kontrak promosi proyek di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, itu.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon PKPU terhadap PT Mahkota Sentosa Utama," kata Hakim Ketua Pengadilan Niaga Jakpus, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto, dalam putusannya, Kamis (5/7).

Dalam pertimbangannya, hakim beranggapan perkara PKPU terhadap pengembang Meikarta sudah tidak sederhana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Alasannya, masih ada laporan pengembang Meikarta yang masih diproses hukum di Kepolisian Resor Metro Bekasi berkenaan dengan perkara tersebut.

Laporan itu terkait adanya indikasi karyawan pengembang Meikarta yang diduga bersekongkol untuk menandatangani kontrak kerja sama dengan dua perusahaan periklanan penggugat PKPU (PT RTL dan PT ICK) bersama PT Kertas Putih Indonesia (PT KPI). PT KPI merupakan event organizer yang diduga didirikan oleh RTL untuk bisa mendapatkan kontrak vendor promosi Meikarta.

Karyawan itu dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian dengan PT RTL, PT ICK, dan PT KPI atas nama PT MSU. Dia juga dianggap membuat kontrak secara sepihak tanpa persetujuan direksi.

"Diduga melakukan persekongkolan untuk mendapatkan pencairan dana dengan seolah adanya perjanjian kontrak dengan pemohon 1 dan pemohon 2 dan PT KPI," kata Agustinus.

Laporan ini diajukan Meikarta setelah berlangsungnya sidang gugatan PKPU. Dua vendor iklan properti tersebut dilaporkan dengan dugaan penipuan, pemerasan, dan melawan hukum karena menyertakan dokumen tagihan yang dianggap fiktif dan cacat hukum.

"MSU telah melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diusut tuntas sehingga kebenaran menjadi nyata," kata Direktur Utama PT MSU, Reza Chatab, pada 26 Juni lalu.

Atas putusan hakim, kuasa hukum pemohon, Ibnu Setyo Hastono, menilai ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim. Sebab, hakim menggunakan pertimbangan laporan dugaan tindak pidana yang masih diusut polisi untuk menolak gugatan PKPU.

Menurut Ibnu, laporan tindak pidana tersebut baru diketahui setelah perkara PKPU disidangkan. Sehingga, dia merasa jika tidak tepat jika laporan tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan.

"Artinya bisa saja kami menganggap pertimbangan hakim keliru," kata Ibnu.

Karenanya, Ibnu mengatakan kliennya akan kembali mengajukan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut Ibnu, saat ini pihaknya akan memperbaiki draf gugatan PKPU untuk segera kembali diajukan.

Sementara, pihak MSU sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum, termasuk adanya proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya yang statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Bahkan, pihak kepolisian sudah mengantongi Surat Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan.

MSU selaku pengembang kota baru Meikarta menjamin bahwa vendor yang memiliki dokumen yang lengkap dan sah tak perlu khawatir.

"Hak-haknya pasti terjamin," kata Reza. "Begitu juga dengan konsumen, tidak perlu takut, hak-haknya pasti terjamin, serah terima unit direncanakan sesuai jadwal," sambungnya.

Adanya perkara PKPU tidak mempengaruhi proses konstruksi dan pembangunan. Proyek bergerak cepat dan sangat aktif. Saat ini, ribuan pekerja sedang bekerja keras menyelesaikan 14 blok (28 tower) untuk 15 ribu unit yang direncanakan untuk serah-terima dengan konsumen Februari 2019. (RO/OL-1)

 

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya