KPAI Dorong DKI Bentuk Perda Larangan Jajan di Sekolah
Al Abrar
13/4/2015 00:00
(MI/ANGGA YUNIAR)
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong DKI Jakarta untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) larangan bagi siswa siswi untuk jajan di luar sekolah.
Pasalnya, kata Komisioner KPAI bidang kesehatan dan napza Titik Haryati, jajanan di sekolah banyak ditenggarai mengandung zat berbahaya dan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi bagi siswa-siswi, khususnya anak sSekolah Dasar.
"Jakarta sudah darurat jajanan sekolah, kita dorong Pemrov untuk buat Perda" kata Titik di Sekolah Dasar Negeri SDN 9, 10,11 Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).
Titik menambahkan, dibentuknya perda tersebut untuk tindakan preventif oleh Pemerintah Ibu Kota agar siswa tidak jajan sembarangan. Apalagi ditambah adanya Hari Bekal Nasional 12 April kemarin.
"Kita support Hari Bekal Nasional, agar siswa-siswi membawa bekal dari rumah yang telah disiapkan oleh orang tua," jelasnya.
Selain itu, kata dia, perda larangan jajan sembarangan di sekolah dan ditambah selalu membawa bekal dapat memutus mata rantai zat berbahaya terhadap makanan.
"Minimal ada edukasi untuk para pedagang untuk menyajikan makanan yang sehat," tukasnya. (Q-1)