Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memenuhi tiga dari lima tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman soal penataan Tanah Abang, khususnya tentang penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat.
Pemprov DKI baru mematuhi dua tindakan korektif yakni menyosialisasikan rencana peremajaan Blok G Pasar Tanah Abang, dan mendata serta memvalidasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya yang ditutup sampai kini.
"Yang dilakukan itu baru pelaksanaan sosialisasi, pendataan dan validasi PKL," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).
Selain dua hal yang masuk tindakan korektif, lanjut Teguh, ada beberapa hal lain yang juga sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Misalnya, lelang pembangunan skybridge, pendanaan skybridge dari PD Sarana Jaya, dan perizinan tata ruang skybridge dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta.
Menurut Teguh, Ombudsman menilai ada itikad baik yang dilakukan Pemprov DKI untuk menjalankan tindakan korektif tersebut. Ombudsman akan terus memantau tindakan korektif yang dilakukan Pemprov DKI.
Meski demikian, Ombudsman tetap menyoroti sikap Pemprov DKI Jakarta yang belum juga membuka Jl Jatibaru Raya. Padahal, Ombudsman menilai pembukaan ruas jalan itu adalah hal yang paling mendesak.
"Waktu pertemuan dengan kami tanggal 4 Maret lalu berposisi bahwa mereka (Pemprov DKI) meminta pembukaan Jl Jatibaru itu dilakukan setelah pembangunan skybridge selesai. Tapi, posisi Ombudsman tetap pada LAHP bahwa pembukaan Jalan Jatibaru itu harus dilaksanakan sesegera mungkin," kata Teguh.
Pada Maret lalu, Ombudsman menyampaikan lima tindakan korektif yang perlu dilakukan Pemprov DKI untuk memperbaiki pelanggaran administrasi yang terjadi di Tanah Abang.
Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah yang perlu diambil pemprov yakni, membuat rancangan induk atau grand design kawasan Tanah Abang, membuat rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, sesuai peruntukannya.
Ombudsman menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari. Namun demikian, Wagub DKI, Sandiaga Uno, menegaskan, pihaknya tetap menutup ruas Jalan Jatibaru selama penataan Tanah Abang tahap II.
Tindak korektif terakhir adalah menjadikan penataan kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.
Pemprov DKI harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait ketentuan PP No 37/2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved