Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memasang sejumlah spanduk di ruas jalan strategis di Ibu Kota. Isi dari spanduk itu berupa sosialisasi pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah titik ruas jalan tertentu di Ibu Kota selama berlangsung Asian Games 2018.
"Spanduk itu sebagai peraga langsung sosialisasi perluasan pemberlakuan program ganjil genap nomor polisi kendaraan bermotor selama berlangsung Asian Games 2018 di Jakarta" kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jakarta Timur, Andreas Eman, Jumat (29/6).
Salah satu spanduk dipasang pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di ruas Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Menurut Andreas, pemasangan spanduk itu agar masyarakat lebih mudah mengetahui mengenai perluasan sistem ganjil-genap.
Spanduk tersebut juga berisikan informasi mengenai wilayah yang terdampak ganjil genap. Termasuk imbauan aturan mengenai plat ganjil pada tanggal ganjil dan plat genap untuk tanggal genap. Uji coba kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap mulai 2 Juli hingga 31 Juli 2018. Senin-Minggu Pukul 06.00-21.00 WIB, berlaku 15 jam per hari.
"Nanti kami (Sudinhub Jakarta Timur-Red) hanya bertugas pada penguatan personel di lapangan pada Senin depan," kata Andreas.
Pihaknya menyiapkan sebanyak100 personel guna membantu pelaksanaan uji coba ganjil genap di Jalan DI Panjaitan. Para personel ini diambil dari 10 kecamatan yang ada di Jakarta Timur.
Sebelumnya Dishub DKI sudah memberitahukan tentang perluasan ganjil genap berlaku selama 15 jam dalam sehari dan dilaksanakan sepanjang minggu. (OL-5)
Ruas jalan yang dilintasi atlet dan terdampak sistem ganjil-genap:
1. Ruas Jl S Parman-Jl Gatot Subroto-Jl MT Haryono-Jl DI Panjahitan-Jl Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Jl Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Jl Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang ruas Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan.
4. Ruas Jl Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved