Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepada semua jajarannya agar melakukan sosialisasi tentang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai tingkat kelurahan, RT dan RW. Jika perlu, sosialiasi itu dilakukan hingga door to door.
"Kita jemput bolanya benar sampai kelurahan nanti dikampanyekan ke level RW dan RT. Sosialisasi masif karena waktunya cukup," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/6).
Pembebasan denda pajak berlaku sejak 27 Juni sampai 31 Agustus. Menurut Anies pendekatan secara door to door juga akan dilakukan dalam program ini, terutama terhadap pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.
"Yang dikampanyekan lewat RT/RW itu mobil-mobil warga, motor yang enggak mungkin kita datangi satu-satu. Tapi yang mobil mewah ada catatannya, BPRD memang rencana ngecek satu per satu," ujar Anies.
Dia mengatakan, program ini biasanya ditunggu-tunggu masyarakat. "Bahkan warga sering bertanya-tanya kapan Pemprov DKI melakukan pembebasan denda pajak lagi."
Dengan sosialisasi ini, dia berharap warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan program ini. Dia pun sadar, bisa saja nantinya masyarakat malah menunda melunasi tunggakan pajak demi menunggu ada program pemutihan.
Meski demikian, tunggakan pajak akan semakin sulit ditagih jika tidak dilakukan inovasi seperti pemutihan denda. "Kalau kita biarkan itu membuat orang enggan karena dendanya cukup besar," kata dia. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved