Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI tegas usulkan pengguliran hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Gerindra juga akan merekomendasi Ahok agar dimakzulkan. Sebab, Ahok sudah melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksinya ya pemberhentian. Saya baca di Undang-Undang tidak ada itu sanksi hanya teguran. Jadi langsung pemberhentian," kata politisi Gerindra Syarief di DPRD DKI, kemarin. Saat rapat paripurna kemarin, Fraksi Gerindra merupakan yang pertama usulkan ke Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar hasil temuan angket dilanjutkan ke HMP. Yang kemudian diikuti Fraksi PPP.
Diakui Syarif, saat ini sudah terkumpul 20 anggota dewan yang mendukung digulirkannya HMP. "Ya kita minta ditindaklanjutilah sama pimpinan untuk HMP. Sudah 20 kan yang mau mengusul, memang seperti itu aturannya,dan diputuskan dalam rapim juga seperti itu aturannya," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket M Ongen Sangaji sudah membeberkan pelanggaran-pelanggaran Ahok di paripurna. Yakni dengan menyerahkan RAPBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan temuan angket, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah atas nama Gubernur DKI melalui surat 116/173 tanggal 4 Februari 2015 telah menyampaikan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD.
Peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok, yakni: 1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara. 2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. 3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah. 7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015 8. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah. Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yang meyakini bahwa Hak Menyatakan Pendapat terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal digulirkan. Sebab sudah ada 20 anggota dewan lebih yang usulkan pengguliran HMP, sedangkan syarat quorum adalah 33 anggota. (Ssr/J-3)