Pemutihan Denda Berlaku untuk PBB

Nic/Ssr/X-6
29/6/2018 00:15
Pemutihan Denda Berlaku untuk PBB
(ANTARA)

PEMUTIHAN denda pajak di wilayah DKI Jakarta ternyata tidak hanya berlaku bagi kendaraan bermotor. Pemprov DKI Jakarta memutuskan pemutihan denda pajak diperluas untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Edi Sumantri, di Jakarta, kemarin.

Masa berlaku pemutihan denda PBB dijadwalkan berlangsung sama dengan masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yakni mulai 27 Juni 2018 hingga 31 Agustus atau sekitar lebih dari 68 hari,

Edi Sumantri menyebut, nilai tunggakan PBB hingga kemarin dilaporkan telah mencapai Rp799 miliar. Sementara itum PBB yang akan diputihkan ialah PBB yang terhitung menunggak hingga 2017.

"PBB sampai 2017 dihapuskan karena 2018 kan belum habis," ujar Edi di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/6).

 

Tunggakan

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengumumkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, ada 3,1 juta pemilik kendaraan roda dua dan 748 ribu pemilik kendaraan roda empat di Ibu Kota yang belum membayar pajak. Jumlah itu mencakup 524 mobil mewah, di antaranya mobil Rolls-Royce, Ferrari, dan Mercedes-Benz.

Total nilai tunggakan pajak seluruh kendaraan itu mencapai Rp1,6 triliun. Terhadap tunggakan tersebut diberlakukan pemutihan denda pajak yang berlaku hingga 31 Agustus 2018. Pembebasan denda ini dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-491 Kota Jakarta.

Anies menjelaskan, 50% dari jumlah kendaraan roda dua di Jakarta menunggak pajak dengan total nilai Rp463 miliar. Sementara itu, ada 30% dari total pemilik kendaraan roda empat yang belum membayarkan pajak mereka dengan total nilai tunggakan Rp1,1 triliun.

"Kami minta warga tunaikan kewajiban. Kendaraan bisa berjalan jika jalanan rapi dan baik, untuk bisa merawat itu semua, maka iuran lewat pajak dibutuhkan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, kemarin.

Anies optimistis pemutihan denda pajak kendaraan yang diselenggarakan Pemprov DKI dapat memancing masyarakat membayarkan tunggakan pajak mereka.

Pada akhir 2017, Pemprov DKI juga melakukan program pemutihan denda pajak serupa. Pencapaian pendapatan pajak dari kendaraan bermotor pun melebihi target. Pemprov menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor Rp7,7 triliun pada 2017. Realisasinya mencapai Rp8 triliun atau 103%.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya