Aktivitas Parkir di RSU Kota Tangsel Ilegal

Deni Aryanto
28/6/2018 17:10
Aktivitas Parkir di RSU Kota Tangsel Ilegal
(MI/Bary Fathahilah)

MENANGGAPI keluhan masyarakat menyangkut kutipan parkir kendaraan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan, sejumlah pihak memastikan bahwa pengelolaan parkir beroperasi secara tidak resmi atau ilegal. Masyarakat diminta melaporkan ke petugas kepolisian apabila masih diminta untuk membayar parkir kendaraan.

Berdasarkan pantauan, juru parkir rumah sakit tanpa mengenakan seragam memberikan karcis parkir secara manual kepada tiap pengunjung yang membawa kendaraan. Pada tiket, tertera pihak yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Pamulang Barat (IPPB) Tangsel.

Sekitar dua bulan lalu, pemerintah daerah setempat harus menyetop aktivitas pengelolaan parkir khusus (offstreet) lantaran pihak pengelola tidak menyetor pajak daerah.

Hingga saat ini, pada bagian pos pintu keluar dan masuk masih terpasang pita segel. Namun belakangan, pengunjung rumah sakit kembali mengeluhkan adanya aktivitas kelola parkir yang dinilai mengutip biaya semaunya mengatasnamakan masyarakat sekitar.

Terkait itu, Lurah Pamulang Barat, Supriyadi, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir dipastikan ilegal atau pungutan liar karena tak punya dasar hukum.

"Ya silakan saja lapor," tegasnya, Kamis (28/6).

Ia mengaku tidak mengetahui Ikatan Pemuda Pamulang Barat selaku pengelola lahan parkir di RSU Tangsel. Idealnya, lanjut Supriyadi, penunjukan resmi pengelolaan jasa parkir dipihakketigakan lewat tahap lelang.

Berdasarkan pengetahuannya, hingga kini masih terjadi sengketa. Penunjukan badan hukum mana yang telah resmi ditunjuk juga belum terlaksana.

"Silakan saja laporkan, kan bukan dari pihak kelurahan yang mungut uang," tambahnya.

Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Saptaji, saat dimintai konfirmasi menyarankan agar masyarakat segera melapor bila terbukti ada oknum petugas yang bermain di lahan parkir RSU.

"Ya laporkan saja. Tunjuk langsung siapa orangnya," katanya.

Terkait persoalan pengelolaan parkir di RSU Kota Tangsel, Saptaji mengutarakan selama ini institusinya hanya dilibatkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat sebagai tim kajian teknis. Dan kewenangannya petugas Dishub Kota Tangsel diminta untuk mengukur Satuan Ruang Parkir (SRP) di suatu titik lokasi yang diajukan pihak ketiga.

Kajian teknis SRP berupa luas lahan, standar perangkat parkir yang mesti digunakan dan lain sebagainya.

"Jadi kita enggak pernah terlibat langsung dalam pengelolaan parkir," klaimnya.

Sementara Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengatakan, dirinya langsung memerintahkan Direktur RSU Kota Tangsel supaya segera menindaklanjuti keluhan warga pasien atas layanan parkir tersebut. Diharapkannya, sistem manajemen pengelolaan parkir kendaraan bermotor ada perbaikan.

Airin juga memastikan, bahwa pungutan uang retribusi parkir tidak masuk ke rekening kas daerah. Namun, pengelolaan dilakukan secara mandiri oleh sekelompok masyarakat.

"Lagian juga aliran uang retribusinya enggak jelas ke mana," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pengunjung RSU Kota Tangsel mengeluhkan layanan parkir terkait sarana dan prasarana yang buruk. Ditambah pula dengan aksi pengelola parkir yang memungut biaya dengan sembarangan. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya