Meski Ditolak MK Ojek Online Tetap Beroperasi

M. Taufan SP Bustan
28/6/2018 16:35
Meski Ditolak MK Ojek Online Tetap Beroperasi
(MI/Bary Fathahilah)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan pengemudi ojek online melalui kuasa Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan, dalam UU LLAJ hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi online khususnya sepeda motor belum diatur lebih lanjut.

“Oleh karena itu berdasarkan hasil putusan sidang menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” terang Anwar saat sidang di MK Jakarta, Kamis (28/6).

Menurutnya, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Terlebih persoalan ojek online yang telah jadi polemik di masyarakat bukan permasalahan konstitusional.

“Hal ini tidak ada hubunggan dengan aturan dalam UU LLAJ. Namun MK tidak menutup mata,” jelas Anwar.

Majelis hakim menegaskan, bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, ojek tetap berjalan dan tidak ada pengaruhnya dengan UU LLAJ.

“Ketika aplikasi online yang menyediakan jasa ojek belum tersedia seperti saat ini, ojek tetap berjalan. Dalam hal ini ojek pangkalan. Maka dengan hasil menimbang permohonan pemohon tidak berlasan hukum,” tandas Anwar.

Komite Aksi Transportasi Online mewakili 50 Pemohon yang datang dari pelbagai latar belakang profesi yaitu pengemudi ojek online, pengurus organisasi serikat pekerja/ serikat buruh, karyawan swasta, wiraswasta, wartawan, pelajar/mahasiswa, dan pengguna jasa ojek berbasis aplikasi online (ojek online).

Dalam permohonannya, para pemohon mengungkapkan bahwa keberadaan ojek online merupakan sebuah fakta yang aktual. Pemohon memaparkan keunggulan ojek online yang tidak hanya menawarkan layanan transportasi, tetapijuga layanan berbelanja serta layanan pemesanan makanan.

Pemohon menilai bahwa saat ini, pasal a quo tidakmengakomodasijaminan konstitusional para Pemohon, baik sebagai pengguna maupun pengendara ojek online tersebut. Sebaliknya, pasal a quo dinilai pemohon berpotensi memicu reaksi penolakan terhadap keberadaannya.

Gugatan ini pun sebelumnya dianggap merugikan karena mengancam keberadaan para pengemudi transportasi online.

Menurut pemohon, aturan tersebut hanya mengatur kendaraan umum beroda empat, sementara yang dimaksud angkutan umum orang atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Definisi kendaraan bermotor umum yang dimaksud yakni bus, angkot, dan kendaraan roda empat lainnya. Dengan demikian para pengemudi ojek online merasa mereka tidak mempunyai jaminan konstitusional lantaran juga menjalankan kegiatan usaha transportasi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya