Warga Kampung Akuarium Diapresiasi

(Nic/J-3)
28/6/2018 03:30
Warga Kampung Akuarium Diapresiasi
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi keputusan warga Kampung Akuarium mencabut gugatan class action terhadap Gubernur DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu makin mengukuhkan rencana Pemprov DKI untuk membangun kembali kawasan tersebut.

"Kita apresiasi dan sebenarnya sejak awal kita berkomunikasi, mereka juga sudah menunjukkan bahwa kita akan kerja bersama. Pencabutan (gugatan) itu memberikan simbol bahwa pemprov dan warga (Kampung Akuarium) kerja bersama. Secara hukum tidak ada masalah. Nanti insya Allah semua rencana kita di sana bisa dilaksanakan," ujar Anies, Rabu (27/6).

Pencabutan gugatan dilakukan warga menyikapi terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Kepgub itu diterbitkan Anies sebagai dasar pembentukan tim yang akan bekerja menata kembali 21 kampung di Jakarta sesuai janji politik Anies. Salah satunya ialah Kampung Akuari-um, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama merelokasi warga di sana pada April 2016 lantaran wilayah itu bukan kawasan permukiman. "Jadi warga Kampung Akuarium sudah menyaksikan dari dekat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi, memberikan kepada mereka kepastian hukum, kepastian untuk bisa melakukan kegiatan perekonomian, kegiatan sosial di kampungnya," tambah Anies.

Pemprov telah membangun selter sebagai hunian sementara bagi warga. Selain itu, status kependudukan warga Kampung Akuarium juga diaktifkan lagi. Rencana pembangunan kembali Kampung Akuarium dirumuskan melalui mekanisme community action plan (CAP).





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya