SMA 65 Jakarta dikabarkan menjadi salah satu penerima proyek pengadaan alat kesehatan di APBD 2010. Diduga, proyek tersebut dimainkan oleh Mantan Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman. Staf Sarana dan Prasarana SMA 65 Jakarta, Sukemi mengaku menerima beberapa barang pada tahun 2010 seperti kasur, meja, kursi, dan termometer suhu. " "Dikasih kasur untuk periksa, meja, kursi, dan termometer, itu pun cuma satu," tutur Sukemi, Selasa (7/4/2015).
Namun, kondisi barang-barang tersebut banyak yang sudah rusak dan terbengkalai. "Kalau meja sama kursinya sudah rusak dari lama, sudah enggak dipakai lagi. Bahannya gampang rusak. Kalau kasur masih ada, disimpan di gudang" jelas Sukemi.
Pria yang sudah tujuh tahun menjabat Staf Sarana dan Prasarana SMA 65 itu menuturkan kecilnya ruang unit kesehatan sekolah (UKS) juga menjadi alasan tak terpakainya barang-barang tersebut. "Itu (kasur, meja, kursi) kan makan tempat, sedangkan ruang UKS kecil," tuturnya. Saat ini, kata Sukemi, UKS SMA 65 menggunakan barang-barang, yakni kasur dan lemari, yang diterima pihak sekolah pada 2014. "Karena ada kiriman baru pada tahun 2014 jadi ganti karena (barang-barang) lebih kecil," jelasnya.
Pantauan di lokasi, ruang UKS SMA 65 Jakarta hanya mampu memuat satu kasur dan satu lemari. Tak ada meja dan kursi di dalamnya. Kursi dan meja yang diterima tahun 2010 kondisinya sudah rusak, sedangkan kasur periksa kini disimpan di gudang, kondisinya terlihat usang namun masih bagus. Hanya saja kasur itu terlalu besar untuk ruang UKS. Barang yang masih terpakai dari pengadaan alat kesehatan hanya sebuah termometer.
Seperti diketahui, Alex bersama mantan Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zainal Soleman kini telah menjadi tersangka kasus proyek pengadaan UPS di sekolah-sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-3)