Pelaku Penganiayaan Pemilik Toko di Bogor hingga Tewas Berhasil Dibekuk

Antara
26/6/2018 20:25
Pelaku Penganiayaan Pemilik Toko di Bogor hingga Tewas Berhasil Dibekuk
(Ilustrasi--thinkstock)

POLRES Bogor, Jawa Barat, menangkap pelaku berinisial JF, 38, dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Griya Bukit Jaya Blok E-2 RT07/RW28, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri.

"Inisial korban masih disembunyikan karena permintaan dari keluarga yang tidak mau untuk dipublikasikan karena alasan tertentu," kata Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, di Cibinong, Selasa (26/6).

Menurut dia, kejadian itu bermula dari pelaku memarkirkan mobilnya tepat di depan toko milik korban, dan korban menengurnya agar menggeser kendaraanya sedikit ke samping. Akibatnya, pelaku dengan korban terjadi perdebatan keras pada Sabtu, 26 Mei 2018, di samping Alfamart Griya Bukit Jaya, pukul 19.00 WIB.

Setelah perdebatan itu, kemudian pelaku JF pergi dengan kendaraannya. Lalu saat itu korban mengantar pesanan air mineral galon dari pelanggannya menggunakan motor.    

Kemudian selesai mengantar ke pelanggan, lalu korban memutuskan untuk pulang. Namun, di tengah perjalanan korban bertemu kembali dengan pelaku yang saat itu masih menyimpan dendam. Namun dalam kejadian tersebut, pelaku pada saat itu sedang mengendarai kendaraan roda dua. Kemudian kedua orang tersebut berhenti dan saling beradu otot.

"Mereka sama-sama berhenti dan saling dorong. Pelaku mengeluarkan pisau dari belakang bajunya dan korban berusaha untuk lari, namun sempat dikejar oleh pelaku dan korban pun ditusuk bagian dada," ungkapnya.

Ia menambahkan pada saat kejadian tersebut korban langsung di bawa warga dan ke Klinik Ikyapida Tlajung Udik untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, korban sudah pada posisi tidak bernyawa.

Dalam hal ini petugas kepolisian hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu baju korban dan pelaku, dan satu unit telepon genggam.

AKBP Dicky menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP Ayat (3), jo 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya